Kasus Pengemudi Alphard Terobos Jalan Baru Dicor, Begini Endingnya
Pengemudi mengaku seorang pengacara yang tinggal di daerah itu.
Pengemudi mengaku seorang pengacara yang tinggal di daerah itu.
- Pengacara Jemput Pegi dari Rutan Polda Jabar: Kalau Tidak Mau Mengeluarkan, Berarti Melakukan Penyekapan
- Meteran Tak Naik saat Isi Bahan Bakar, Pria Ini Buat Geger SPBU Endingnya Tahan Malu
- Usai Dilantik Jadi Petugas Pemilu, Pemuda di Jember Bunuh Diri di Sumur Tua
- Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Pengemudi Alphard Terobos Jalan Baru Dicor, Endingnya Mengejutkan!
Pengemudi mobil Alphard yang menerobos jalan yang baru dicor di Palembang akhirnya bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp13 juta. Dengan demikian, polisi menutup kasus ini setelah masing-masing pihak sepakat berdamai.
Diketahui, pengguna media sosial dihebohkan dengan aksi pengemudi Alphard itu dan viral setelah diposting akun Instagram @palembang.terciduk. Peristiwa itu terjadi saat pekerja mengecor Jalan Macan Lindungan, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Jumat (15/12) malam.
Pengemudi mobil Alphard warna hitam nomor polisi B 1092 PYD nekat menerobos meski sudah dilarang warga. Namun ia ngotot hingga warga tak bisa lagi menghalangi.
Setelah berjalan sekitar tujuh meter, mobil itu terjebak di coran semen yang masih basah. Warga yang kesal akhirnya hanya membiarkan mobil itu tanpa membantu mengeluarkannya.
Pria itu mengaku seorang pengacara yang tinggal di daerah itu namun enggan menunjukkan kartu identitas. Saat cekcok dengan warga, tercium bau alkohol dari mulut pengemudi itu.
Beberapa jam kemudian, Alphard itu berhasil keluar setelah pengemudi meminta bantuan teman-temannya. Namun ia dan mobilnya harus dibawa ke kantor polisi karena warga tak terima.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan, kasus ini ditutup setelah kedua belah pihak berdamai. Dalam kesepakatan, pengemudi bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp13 juta kepada pemborong proyek.
"Setelah mediasi, pengemudi mengganti Rp13 juta sebagai ganti rugi, kasus selesai," ungkap Kapolsek Ilir Barat I Kompol Ginanjar Aliya Sukmana, Rabu (20/12).
Dari pengakuan, pengemudi bersama istrinya hendak pulang dan melintas di lokasi. Mereka ngeyel melewati jalan itu hingga terjebak dan membuat coran rusak.
"Informasi mereka mabuk tidak benar, pria itu juga bukan pengacara, tapi pengusaha," kata Ginanjar.