Kasus Penolakan Jenazah, Polres Banyumas Periksa 12 Orang Termasuk Petugas BPBD
Sejumlah saksi diperiksa polisi terkait kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Jumlah saksi bertambah. Selain warga yang mengantarkan jenazah, polisi juga memeriksa petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyumas dan beberapa pihak lainnya.
Sejumlah saksi diperiksa polisi terkait kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Jumlah saksi bertambah. Selain warga yang mengantarkan jenazah, polisi juga memeriksa petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyumas dan beberapa pihak lainnya.
Dengan bertambahnya jumlah saksi yang diperiksa, Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Kombes Whisnu Caraka menuturkan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 akan bertambah.
-
Apa yang dimaksud dengan sholat jenazah? Sholat jenazah adalah ibadah yang dihukumi fardhu kifayah. Artinya, kewajibannya tidak mengikat ke semua orang. Hukum fardhu ini dapat gugur dari orang yang lain jika sudah ada yang melaksanakannya. Sholat jenazah dilakukan dalam rangka untuk mendoakan orang yang baru saja meninggal dunia sebelum dibawa ke pemakaman.
-
Apa itu sholat jenazah? Sholat jenazah adalah sholat yang dilakukan untuk mendoakan seorang muslim atau muslimah yang telah meninggal dunia.
-
Apa saja rukun sholat jenazah? Terdapat delapan rukun sholat jenazah, yaitu sebagai berikut:1. Berniat (di dalam hati).2. Berdiri bagi yang mampu.3. Melakukan empat kali takbir (tidak ada ruku’ dan sujud).4. Setelah takbir pertama, membaca Al Fatihah.5. Setelah takbir kedua, membaca shalawat (minimalnya adalah allahumma sholli ‘ala Muhammad).6. Setelah takbir ketiga, membaca doa untuk jenazah.7. Takbir keempat membaca doa Allahumma laa tahrimnaa8. Salam
-
Apa itu bacaan doa jenazah? Bacaan doa jenazah cukup mudah dihafalkan. Bacaan doa jenazah dari takbir ke-1 sampai ke-4 perlu diketahui sebab akan digunakan untuk menyalati jenazah.
-
Bagaimana cara melakukan sholat jenazah? Tata Cara Sholat Jenazah 1 1. Bacaan Niat Sholat JenazahMelansir dari NU Online, bacaan niat sholat jenazah wajib digetarkan dalam hati. Apabila dilafalkan secara lisan, bacaan niat sholat jenazah adalah sebagai berikut:Jenazah Laki-lakiUsholli ‘ala hadzal mayyiti fardhal kifayati lillahi ta'ala.Jenazah PerempuanUsholli ‘ala hadzihil mayyitati fardhol kifayati lillahi ta’ala.
"Kemarin tambah dua lagi, sehingga jumlah saksi yang kami periksa ada 12 orang," kata Kombes Whisnu di Purwokerto, Banyumas, Kamis (16/4).
Disinggung kemungkinan Polresta Banyumas akan meminta keterangan dari Bupati Banyumas Achmad Husein, dia mengatakan hal itu belum akan dilakukan. "Kalau Bupati harus ada prosedur yang harus dilalui," ujarnya pula.
Pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah video yang viral di media sosial terkait dengan penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 tersebut, untuk dipelajari dan mengetahui siapa saja yang terlibat.
Terkait dengan tiga orang yang telah dijadikan tersangka, Kapolresta mengatakan hingga saat ini pihaknya belum melakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan, salah satunya mereka kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
Kendati demikian, dia mengatakan tiga tersangka tersebut saat sekarang wajib lapor setiap hari ke Polresta Banyumas.
"Sebelumnya, mereka wajib lapor dua kali dalam seminggu, namun sekarang tiap hari dan mereka kooperatif," katanya lagi.
Ketiga tersangka itu adalah K, warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas yang akan dijerat Pasal 212 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Selain itu, K dan S, warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Banyumas yang bakal dijerat Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 tersebut terjadi pada Selasa (31/3) sore, di Desa Kedungwringin dan selanjutnya dipindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada malam harinya.
Tetapi jenazah yang baru dimakamkan di Desa Tumiyang pada Selasa (31/3) malam, akhirnya dibongkar kembali pada Rabu (1/4), karena ada penolakan dari warga setempat dan desa tetangga, yakni Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok.
Pembongkaran makam tersebut dipimpin oleh Bupati Banyumas Achmad Husein, dan selanjutnya dimakamkan ke desa lainnya. Dikutip dari Antara.
Baca juga:
Kabaharkam Polri Tinjau Lokasi Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di Tegal Alur
Waktu Kedatangan LRT Jakarta Jadi 60 Menit Sekali Mulai Besok
Bukan Teguran, Polisi akan Tindak Pelanggar PSBB di Bekasi
Laboratorium Test Virus Corona di Aceh Beroperasi Hari Ini
Bos PLN: Konsumsi Listrik Pulau Jawa Turun 9,5 Persen di Tengah Pandemi Corona
Pertamina Siapkan 5 Strategi dalam Menghadapi Virus Corona