Kasus Suap dan Gratifikasi, eks Kepala KPP Ambon La Masikamba Segera Disidang
Dalam kasus ini, La Masikamba diduga menerima uang suap sebesar Rp 970 juta dan gratifikasi Rp 8 miliar dari sejumlah wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Ambon. Awalnya, dalam OTT terhadap La Masikamba, tim Satgas KPK menemukan uang Rp 100 juta dan bukti setor bank senilai Rp 550 juta dan Rp 20 juta.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan eks Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba dalam kasus dugaan suap pengurangan wajib pajak. Selain La Masikamba, penyidik lembaga antirasuah juga merampungkan berkas pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon, Sulimin Ratmin.
"Pagi ini dua orang terdakwa telah dibawa dari Jakarta untuk dititipkan di Rutan Ambon sambil menunggu dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (13/2).
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, La Masikamba diduga menerima uang suap sebesar Rp 970 juta dan gratifikasi Rp 8 miliar dari sejumlah wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Ambon. Awalnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap La Masikamba, tim Satgas KPK menemukan uang Rp 100 juta dan bukti setor bank senilai Rp 550 juta dan Rp 20 juta.
"Kami sangat sayangkan karena dugaan penerimaan juga terjadi dari sejumlah wajib pajak yang lain di sana. Di tengah upaya kita bersama untuk meningkatkan penerimaan negara melalui Pajak, namun sejumlah petugas pajak justru melakukan hal seperti ini," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba sebagai tersangka suap terkait pengurangan kewajiban pajak pribadi. Selain La Masikamba, KPK juga menjerat Pemeriksa Pajak KKP Ambon Sulimin Ratmin dan wajib pajak bernama Anthony Liando.
La Masikamba dan Sulimin diduga menerima suap dari Anthony untuk mengurangi nominal wajib pajak dirinya tahun 2016. La Masikamba dan Sulimin diduga sepakat mengurangi kewajiban pajak Anthony dari nilai antara Rp 1,7 sampai Rp 2,4 miliar menjadi Rp 1,037 miliar.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Kasus Suap APBD Jambi, KPK Periksa 13 Legislator
Blak-Blakan Menteri Susi Kerap Ditawari Uang Bebaskan Kapal Pencuri Ikan
Dalami Kasus Suap & Gratifikasi Mustafa, KPK Periksa 10 Legislator Lampung Tengah
KPK Periksa Ketua Komisi III DPR Terkait Suap
KPK Periksa Dua Tersangka Suap Khamami dan Budi Suharto
KPK Kembali Periksa Pemilik PT Jasa Promix dan Direktur PT WKE