Kasus Warga Tertembak: Briptu MK Baru Tugas di Polsek Girisubo Sedang Disanksi Demosi
"Ditempatkan di unit Sabhara Polsek Girisubo, sebelumnya di Dirreskrimsus Polda DIY. Ada pelanggaran kemudian diputuskan demosi ke Polres Gunungkidul dan ditempatkan di Polsek Girisubo. Pelanggaran kode etik."
Briptu MK (28) ditetapkan sebagai tersangka kasus tertembaknya Aldi Priyanto, warga Dusun Wuni, Desa Ngelindur, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul. Briptu MK dianggap lalai hingga menyebabkan senapan yang dipegangnya meletus hingga menewaskan Aldi.
Kabid Propam Polda DIY, Kombes Pol Hariyanto mengatakan Briptu MK baru setahun ini bertugas di Polsek Girisubo. Sebelumnya, Briptu MK bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Kapan kasus antraks di Gunungkidul terjadi? Laporan tiga kasus antraks tersebut merupakan kasus pertama selama tahun ini.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Dimana pemuda itu bertemu polisi? Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @bgd.info memperlihatkan seorang Polisi sedang menolong pemuda yang berjalan kaki di jalan tol Cipularang KM 127.
"Dia (Briptu MK) bertugas di Girisubo ini belum ada setahun. Dia ini sedang menjalani proses pengawasan yaitu menjalani proses demosi," kata Hariyanto di Polda DIY, Senin (15/5).
"Ditempatkan di unit Sabhara Polsek Girisubo, sebelumnya di Dirreskrimsus Polda DIY. Ada pelanggaran kemudian diputuskan demosi ke Polres Gunungkidul dan ditempatkan di Polsek Girisubo. Pelanggaran kode etik," sambung Hariyanto.
Terancam Dipecat
Hariyanto menambahkan, saat ini Briptu MK sedang menjalani pemeriksaan internal baik itu pelanggaran disiplin maupun kode etik. Briptu MK juga akan diperiksa dalam penanganan pidana umum.
"Kode etik itu nanti sanksinya paling berat, maksimal adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ungkap Hariyanto.
Sementara itu Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menerangkan jika saat ini Briptu MK ditahan di Polda DIY. Briptu MK, kata Nuredy, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya Aldi.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 359 KUHP. Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia," tegas Nuredy.
(mdk/lia)