Kasus WNA Pakai Visa Investor untuk Bisnis Ilegal di Bali, Menkumham Pastikan Kaji Ulang VOA
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali. Supratman menanggapi kasus WNA nakal pakai visa investor untuk berbisnis ilegal di Puau Dewata itu.
"Pasti itu akan kami lakukan. Beberapa waktu yang lalu Presiden (Jokowi), menitipkan hal ini," kata Supratman di Acara Festival Kekayaan Intelektual 2024 di Art Center Denpasar, Bali, Sabtu (7/8).
- Bukannya Berlibur, WNA Asal Uganda dan Bali Malah jadi PSK Bertarif Rp6 juta/Jam
- Ini Syarat WNA Dapat Golden Visa, Harus Investasi Minimal Rp5,3 Miliar
- Pakai Visa Bisnis ke Bali, 10 WN China Malah Jualan Token Listrik hingga Pulsa Secara Ilegal
- Akhirnya Terungkap, Ini Alasan Korsel Belum Terapkan Bebas Visa untuk Wisatawan Indonesia
Dia mengaku meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi untuk melakukan pengawasan terhadap WNA-WNA nakal. Supratman menjamin pihaknya akan menertibkan WNA-WNA yang melanggar aturan Keimigrasian.
"Lewat dirjen imigrasi maupun Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bali, kami sudah minta untuk selalu melakukan pengawasan terkait dengan keberadaan warga negara asing yang memang dari sisi dokumen keimigrasiannya itu mungkin bermasalah," ujar dia.
Dapat Banyak Laporan
Politikus Gerindra ini sudah mendapatkan banyak laporan dari Pemprov Bali dan DPR bahwa bisnis ilegal para WNA itu telah merugikan UMKM. Untuk itu lah, Supratman berjanj bakal makin intensif mengawasi setiap WNA di Bali.
"Yang mengganggu keberadaan UMKM di Bali, baik (Pj) Gubernur juga sudah menyampaikan hal yang sama juga. Teman-teman dari anggota DPR RI dari Provinsi Bali juga menyampaikan hal yang sama di parlemen. Dan itu, menjadi konsen kami untuk melakukan pengawasan sebaik-baiknya kepada warga negara asing yang berada di Bali," tutup Supratman.