Kata Irman Gusman Sukses Bikin PSU di 17 Ribu TPS Sumbar
Irman mengajukan gugatan sengketa pemilu karena namanya dicoret dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI.
Pascputusan MK, KPU Sumbar segera melakukan koordinasi dengan KPU RI untuk PSU.
- KPU Resmi Masukkan Mantan Terpidana Irman Gusman Sebagai DCT DPD PSU Sumbar, Total Jadi 16 Calon
- Irman Gusman Serahkan Surat Pengakuan sebagai Eks Napi, PSU DPD di Sumbar Memenuhi Syarat
- MK Kabulkan Gugatan Irman Gusman, KPU Sumbar Segera Gelar PSU di 17.569 TPS
- Irman Gusman Masuk Daftar Calon Tetap, MK Perintahkan KPU Gelar Ulang Pileg DPD Sumbar
Kata Irman Gusman Sukses Bikin PSU di 17 Ribu TPS Sumbar
MK mengabulkan permohonan Irman Gusman agar diadakan PSU Pemilu Anggota DPD RI Dapil Sumbar. Irman mengajukan gugatan sengketa pemilu karena namanya dicoret dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI.
Menanggapi putusan MK, Ketua DPD RI periode 2009—2016 Irman Gusman berharap KPU bisa segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan profesional dan bertanggung jawab.
"Semoga KPU bisa menjalankan putusan tersebut dengan profesional dan bertanggung jawab sehingga KPU bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga itu," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (11/6).
Irman Gusman juga mengapresiasi keberanian hakim MK yang mengabulkan gugatannya. Menurutnya, putusan itu tak diduga banyak orang bakal dikabulkan.
"Saya berterima kasih kepada MK yang sudah berani menegakkan hukum dan demokrasi," katanya menegaskan.
Irman menambahkan, putusan MK itu bukan hanya kemenangan untuk dirinya. Justru, kemenangan masyarakat Indonesia, khususnya warga Sumbar.
"Peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi semua elemen bangsa," katanya.
Terpisah, Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban belum bisa merinci terkait besarnya anggaran untuk mengadakan PSU tersebut. PSU bakal digelar di 17.569 TPS yang ada di wilayah Sumatera Barat (Sumbar).
"Sesuai dengan putusan MK, maka PSU akan digelar di 17.569 TPS di Sumbar. Berapa anggranya akan kita disampaikan setelah rapat, KPU ngomongnya harus tepat, kita tunggu hasil rapat terlebih dahulu," katanya dihubungi merdeka.com, Selasa, (11/6).
Pascaputusan MK itu, KPU Sumbar akan mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan KPU RI, yang akan digelar pada 12-14 Juni 2024 di Jakarta.
"Nanti di rakor itu akan dibahas semuanya, mulai dari anggaran yang dibutuhkan, logistik, alurnya seperti apa," tuturnya.