Kecewa Tidak Dapat Kiriman Lagi, RK Sebar Video Bugil Siswi SMP
Pelaku mengaku video bugil itu tidak dikomersilkan untuk mendapat keuntungan. Melainkan hanya untuk memenuhi nafsu birahinya dalam melakukan onani.
RK (22) nekat menyebarkan video bugil siswi SMP berinisial JL ke media sosial. Perbuatan itu dilakukan karena pelaku kecewa korban tidak lagi mengirim foto dan video bugil. RK, pemuda asal Lampung mengenal korban yang tinggal di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, dari media sosial.
Kasus ini terungkap usai video panas yang diunggah pelaku di media sosial menyebar secara cepat, hingga teman sekolah korban memberi informasi terhadap korban. JL yang merasa dirugikan kemudian melapor Polda Banten pada tanggal 14 Agustus 2020.
-
Apa itu serundeng? Serundeng adalah lauk khas Indonesia yang terbuat dari parutan daging buah kelapa.
-
Apa yang dimaksud dengan seeng? Seeng atau dandang, agaknya hanya populer di kalangan orang Sunda sebagai “rice cooker” tradisional mereka.
-
Di mana Situs Patapan Serang berada? Desa Nagara yang terletak di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang memiliki bukti peninggalan sejarah yang menyerupai tumpukan batu.
-
Kapan sinetron "Ganteng-Ganteng Serigala" ditayangkan? Sinetron legendaris "Ganteng-Ganteng Serigala" yang tayang pada rentang waktu 2014-2015 telah meninggalkan jejak yang mendalam dalam industri hiburan Indonesia.
-
Siapa yang mengeroyok warga di Semarang? Sementara itu, usai kasus sekelompok Bonek mengeroyok warga di Semarang pada Februari 2023 lalu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengundang perwakilan Bonek tiap tribun, Panpel, serta Manajemen Persebaya untuk menjajaki kemungkinan suporter tim Bajul Ijo berbadan hukum.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
"Korban diinformasikan oleh temannya video yang beredar. Setelah mendapat informasi dan beredar di lingkungan sekolah, korban membuat laporan ke Polda Banten," kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, Rabu (26/8).
Setelah menerima laporan, polisi melacak keberadaan pelaku. Dan pelaku dapat diringkus di Lampung. "Ditangkap di Lampung beberapa hari yang lalu," ungkapnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku video bugil itu tidak dikomersilkan untuk mendapat keuntungan. Melainkan hanya untuk memenuhi nafsu birahinya dalam melakukan onani.
"Pelaku tidak mengkomersilkan hasil kejahatannya. Hanya untuk kebutuhan pribadi. Melihat foto atau video korban dan melakukan seks sendiri atau onani," ujar Nunung.
Nunung menjelaskan, pada awalnya korban meminta pertemanan melalui Medsos dengan menggunakan akun palsu dengan foto seorang wanita. Setelah saling berkenalan selama satu bulan, pelaku meminta nomor WhatsApp (WA). Kemudian, obrolan itu berlangsung intens hingga korban terkena bujuk rayu dan mengirimkan foto dan video tanpa busananya kepada pelaku.
"Tersangka meminta nomor WA dan diberikan. Tidak lama tersangka meminta foto tanpa busana dengan bujuk rayunya. Dan diikuti dikirim melalui WA," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu bundle screenshot percakapan korban dengan pelaku, dua handphone milik pelaku dan korban, dan pakaian yang digunakan pelaku saat masturbasi sambil melihat video.
Pelaku dijerat pasal 37 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, pasal 76 i UU RI nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak dan pasal 45 ayat 1 JO 27 ayat 1 UU RI 19 tahun 2016 tentang perbuatan atas UU RI nomor 11 tahun 2007 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman maksimal 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(mdk/cob)