Kehabisan Cabai saat Mau Masak, Istri Marahi Suami hingga Berujung KDRT
Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Witdiardi mengatakan, kejadian yang menimpa warga Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko itu terjadi pada Minggu (17/10) kemarin siang.
Seorang wanita berinisial DS (38) melaporkan suaminya yakni M ke Polsek Penarik Raya. Laporan ini dilakukan terkait suaminya yang diduga melakukan penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap dirinya.
Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Witdiardi mengatakan, kejadian yang menimpa warga Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko itu terjadi pada Minggu (17/10) kemarin siang.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Kapan KRT Wiroguno wafat? Wafat pada 1937KRT Wiroguno wafat dan disemayamkan di makam raja-raja Imogiri pada tahun 1937.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Kapan pelantikan MKMK? Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024.
"Dari keterangan sementara, korban mendapat tindak penganiayaan dari suaminya M," kata Witdiardi dalam keterangannya, Senin (18/10).
Ia menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban hendak memasak tetapi cabai di dapurnya itu telah habis. Kemudian, korban pun langsung memaki atau mengomel kepada suaminya tersebut.
"Mendengar omelan tersebut, suami korban langsung emosi dan menghajar korban," jelasnya.
Setelah itu, korban langsung berteriak meminta tolong sambil berusaha melepaskan diri dari pegangan suaminya. Selanjutnya, korban langsung lari ke luar rumah dan menuju ke kediaman orangtuanya.
"Setelah itu korban langsung dibawa ke puskesmas untuk berobat dan di Visum. Atas kejadian tersebut korban mengadukan ke Polsek Penarik untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.
Atas laporan itu, pihaknya memeriksa sejumlah pelapor serta saksi-saksi dan juga mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Sementara itu terlapor M diduga melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT," tutupnya.
Baca juga:
Tak Bantu Menyabit Rumput, Remaja di Karangasem Dianiaya Ayah hingga Tewas
Kasus Kekerasan terhadap Anak di NTT Meningkat selama Pandemi Covid-19
Penjelasan Kejari Jakut Soal Kombes RW Pelaku KDRT Tak Ditahan
Bareskrim Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur
Kasus KDRT Kombes RW, Polisi Sebut Pernah Lakukan Mediasi Tapi Tak Ada Titik Temu
Lakukan KDRT, Kombes RW Disanksi Komisi Kode Etik Polri