Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Pinangki ke Jaksa Penuntut di Kejari Jakpus
Hari menjelaskan, penyerahan tersangka serta barang bukti dari Jaksa Penyidik ke JPU tersebut dilakukan pada Selasa (15/9) sore tadi.
Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melimpahkan Tahap II terkait perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam kasus ini, tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Setelah berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka PSM sempat dikembalikan karena dianggap belum lengkap dan, kemudian dilengkapi oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (15/9).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus penganiayaan di Jombang? Menurut penuturan orang tua korban, awalnya sang anak diajak bermain layang-layang oleh temannya. "Katanya orangtuanya (korban) diajak main layang-layang, kok tiba-tiba dihajar. Tidak dikeroyok, tapi satu lawan satu," ungkap Kepala Desa Japanan Junaidi Catur Wicaksono.
-
Siapa yang Jokowi panggil terkait kasus penguntitan Jampidsus? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung St Burhanuddin. Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
-
Bagaimana Andika Perkasa menghadapi Pilkada Jateng? Andika mengatakan siapapun calon diusung tiap partai akan melahirkan banyak program yang nantinya menjadi bahan pertimbangan masyarakat.
Dia menjelaskan, penyerahan tersangka serta barang bukti dari Jaksa Penyidik ke JPU tersebut dilakukan pada Selasa (15/9) sore tadi.
"Sebagaimana diketahui berkas perkara atas nama PSM diajukan dengan pasal sangkaan melanggar pasal 5 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.
"Dan kemudian karena terdapat bukti yang cukup tentang adanya penerimaan pemberian atau janji berupa uang dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut maka kemudian tersangka ditetapkan pula sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," sambung Hari.
Dia mengungkapkan, setelah penyerahan barang bukti dan tersangka. Jaksa Pinangki pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2020.
"Jaksa Penuntut Umum segera membuat surat dakwaan berdasarkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka PSM tersebut dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutupnya.
(mdk/fik)