Kejagung Tahan Windu Aji Sutanto Terkait Kasus Korupsi PT Antam
WAS merupakan salah satu dari 11 orang yang diduga menjadi penerima aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Kejagung Tahan Windu Aji Sutanto Terkait Kasus Korupsi PT Antam
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Windu Aji Sutanto (WAS), pemilik PT Kara Nusantara Investama, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama perjanjian PT Antam. WAS merupakan salah satu dari 11 orang yang diduga menjadi penerima aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Hari ini ada dilakukan proses penahanan terhadap tersangka WAS. WAS ini adalah owner PT Kara Nusantara Investama, yang bersangkutan ditahan dalam perkara konsorsium perjanjian dengan PT Antam tahun 2021-2023,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/7).
- Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
- Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau
- Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK
- Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK
Menurut Ketut, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp5,7 triliun. Nama Windu menambah daftar tersangka setelah sebelumnya telah ditetapkan empat orang, yaitu HW, YAS, AA dan Ofan Sofwan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining terkait kasus korupsi tambang.
Diketahui, sejumlah nama masuk dalam daftar dugaan penerima aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo berdasarkan BAP terdakwa, antara lain Windu Aji Sutanto, Nistra Yohan, hingga Direktur SDM PT Pertamina Erry Sugiharto.
Adapun terkait penahanan Windu Aji Sutanto, awalnya Kejaksaan menangkap Ofan Sofwan (OS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining terkait kasus korupsi tambang. Kerugian negara pun disebut mencapai Rp5,7 triliun. “Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan diback up Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, berhasil mengamankan OS selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (12/7).
Menurut Ketut, penangkapan Ofan Sofwan bertempat di Gedung Lawu Tamansari, Jakarta Barat. Dia diamankan lantaran mangkir dua kali pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. “OS merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun berdasarkan penghitungan sementara auditor,” jelas dia.
Setelah ditangkap, Ofan Sofwan langsung dibawa ke Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.
“Tersangka dititipkan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari guna proses penyidikan,” Ketut menandaskan.