Kejagung Tegaskan Aset Jiwasraya Masih Proses Lelang, Belum Disetor ke Negara
Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan telah menyetorkan hasil lelang aset kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp11,697 miliar ke kas negara. Mengklarifikasi kabar tersebut, Kejagung melalui Pusat Penerangan Hukum Puspenkum menjelaskan, uang tersebut belum disetorkan. Sebab tengah dalam proses pelelangan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan telah menyetorkan hasil lelang aset kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp11,697 miliar ke kas negara. Mengklarifikasi kabar tersebut, Kejagung melalui Pusat Penerangan Hukum Puspenkum menjelaskan, uang tersebut belum disetorkan. Sebab tengah dalam proses pelelangan.
"Terkait pemberitaan Kejaksaan Agung telah menyetor Rp 11,697 Miliar ke kas negara dalam kasus korupsi di perusahaan PT Asuransi Jiwasraya, bersama ini kami sampaikan masih dalam proses lelang dan sedang berjalan appraisal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10).
-
Apa yang dikembalikan Achsanul Qosasi ke Kejagung? “Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Apa itu bakwan jagung? Bakwan jagung adalah salah satu jenis gorengan yang banyak digemari.
-
Siapa yang mengapresiasi langkah Jaksa Agung? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
Menurutnya, proses lelang membutuhkan waktu yang lama, karena jumlah aset yang disita cukup banyak dan tersebar di sejumlah wilayah di seluruh Indonesia. Sehingga, dalam pelelangan tidak bisa berlangsung cepat.
"Jumlah barang yang dilelang sangat banyak, kurang lebih 1.200 item. Terletak di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Dan juga terkait waktu dan anggaran pelaksanaan eksekusi," jelasnya.
Ralat Setoran ke Negara
Leonard meralat pernyataan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, Elan Suherlan sebelumnya bahwa aset tersebut telah dieksekusi dan disetorkan ke kas negara.
Dalam data rampasan tersebut, tercatat bahwa Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menyetorkan uang rupiah sebesar Rp10,79 miliar terkait kasus tersebut.
Penyetoran itu dilakukan pada 7 September 2021 dengan jumlah-jumlah berbeda untuk para terpidana. Dalam valuta asing, aset mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan adalah yang terbanyak dieksekusi, yakni sebanyak Rp6,2 miliar.
Kedua, nilai aset milik mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam MInera, Heru Hidayat senilai RP3,71 miliar. Lanjutnya, aset milik Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro sebesar Rp158,94 juta; mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim sebesar Rp145,1 juta.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo sebesar Rp18,3 juta dan terakhir milik Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto sebesar Rp501,9 juta.
Sementara, sitaan dalam bentuk mata uang asing yang dieksekusi pada 21 September 2021 keseluruhannya sebesar Rp902,81 juta. Aset itu terbagi atas milik Benny Tjrokrosaputro sebesar Rp140,45 juta dan Heru Hidayat sebanyak Rp762,36 juta.
Lelang Aset
Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana untuk melelang aset sitaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Asabri maupun Jiwasraya karena mahalnya biaya pemeliharaan.
"Asabri maupun Jiwasraya karena pemeliharaannya terlalu tinggi kita mau coba lelang," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono di Gedung Bundar Japidsus, Jakarta, Jumat (7/5).
Ali mengatakan, berdasarkan Pasal 45 KUHP aset sitaan boleh dilelang sebelum ada putusan dari pengadilan. Alasan lelang karena biaya penyimpanan terlalu tinggi. Rencana melelang aset sitaan Asabri dan Jiwasraya telah dikoordinasikan oleh Jampidsus dengan Kapus Pemeliharaan Aset.
"Baru koordinasi dengan Pak Kapus, karena ini tugasnya beliau Kapus pemeliharaan aset," ujar Ali.
Penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya. Aset-aset tersebut mulai dari kendaraan mewah, armada bus, kapal, tanah, hingga tambang.
"Kita cobalah yang bisa dilelang, dilelang. Yang dilaporkan tadi perkembangan ke saya beberapa bus yang ada di Solo kemudian beberapa mobil yang ada di Jakarta. Kemudian yang baru dilakukan perhitungan kapal," kata Ali.
Dengan lelang ini, lanjut Ali, barang bukti kejahatan dugaan tindak pidana korupsi di Asabri maupun Jiwasraya sudah berupa uang tidak lagi barang.
"Iya kan bisa, karena biaya penyimpanan ya terlalu tinggi lekas rusak boleh dilelang sebelum ada ada putusan," ujar Ali.
Hingga kini nominal sementara nilai aset sitaan yang telah disita dari para tersangka mencapai Rp10,5 triliun. Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Baca juga:
Kejagung dan Kejati Kalbar Sita Aset Terpidana Korupsi Asuransi Jiwasraya
Divonis Seumur Hidup, Benny Tjokro Dan Heru Hidayat Dijebloskan ke Rutan Cipinang
Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro & Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup
Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Lagi, Dakwaan 13 MI Jiwasraya Kini Dipecah
Dakwaan 13 MI Jiwasraya Dibatalkan, Kajari Jakpus Sebut 'Ada Beda Persepsi'
DPR Dukung Penuh Kejagung, Tak Kompromi Tuntaskan Korupsi Jiwasraya-Asabri