Kejagung Tetapkan 2 Mantan Dirut Asabri Tersangka, Langsung Ditahan Malam Ini
Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asabri. Dua di antaranya, mantan Dirut Asabri Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.
Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asabri. Dua di antaranya, mantan Dirut Asabri Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.
"Jampidsus Kejagung memeriksa 10 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tipikor pada PT. Asabri. Dari 10 orang yang diperiksa hari ini, 8 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensk pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/2).
-
Apa yang dikembalikan Achsanul Qosasi ke Kejagung? “Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Siapakah Asha Ramadia Ananda Tanjung? Asha Ramadia Ananda Tanjung adalah seorang anggota TNI Angkatan Udara dengan pangkat Sersan Dua (Serda).
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja pada periode berbeda, BE selaku mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri, LP selaku Dirut PT Prima Jaringan, BT dan HH.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 1 Febuari 2021 sampai dengan 20 Febuari 2021.
"Sementara untuk dua orang lainnya yaitu BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional, kedua tersangka HH selaku Direktur PY Trada Alam Mineral dan Direktur PT Maxima Integral," ujarny.
"Karena kedua tersangka ini berstatus sudah terdakwa dalam perkara lain, sehingga tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan masih dilanjutkan penahanan dalam proses," sambungnya.
Dia menjelaskan, kasus yang pada tahun 2012 sampai dengan 2019 antara Direktur Investasi dan keuangan serta Kadiv Investasi PT Asabri telah melakukan kesepakatan dengan pihak luar PT Asabri.
"Pada tahun 2012 sampai dengan 2019 Dirut, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi PT Asabri Persero bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak diluar PT Asabri Persero yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi, yaitu HH, BTS dan LP," jelasnya.
"Untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT Asabri Persero, dengan saham-saham milik HH, BTS dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi dengan tujuan agar kinerja portofolio PT Asabri Persero terlihat seolah-olah baik," sambungnya.
Selanjutnya, setelah saham-saham tersebut menjadi milik PT Asabri. Kemudian saham-saham tersebut dikendalikan oleh HH, BTS dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi PT Asabri.
"Sehingga, seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan liquid. Padahal, transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP, serta merugikan investasi atau keuangan PT Asabri Persero," ungkapnya.
"Karena menjual saham-saham dalam portofolio dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham tersebut untuk menghindari kerugian investasi PT Asabri, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan ditransaksikan atau dibeli kembali oleh nomine HH, BTS, dan LP serta ditransaksikan atau dibeli kembali oleh PT Asabri Persero, melalui reksadana yang dikelola oleh MI yang dikendalikan oleh HH dan BT," tambahnya.
Seluruh kegiatan investasi PT Asabri, papar Eben, pada kurun waktu 2012-2019 tidak dikendalikan oleh PT Asabri Persero. Namun, sepenuhnya dikendalikan oleh HH, BTS dan LP.
"Saat ini, kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh pihak BPK. Namun penyidik untuk sementara telah menghitung kerugian negara sementara sebesar Rp23.739.936.916.742.58," sebutnya.
Dalam hal ini, Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Selama pemeriksaan dan para tersangka telah dilakukan pemeriksaan dengan memperhatikan prokes, telah dilakukan tes antigen dan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan seluruh tersangka tadi yang dilakukan penahanan dalam keadaan sehat. Sehingga dapat dilakukan penahanan pada malam hari ini," pungkasnya.
Baca juga:
Jaksa Agung Janji Ungkap Tujuh Calon Tersangka Korupsi Asabri
Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Asabri
MAKI: Pola Korupsi Asabri & Jiwasraya Setipe, Libatkan Puluhan Orang & 2 Periode
Kejagung Ajukan Pencegahan Sejumlah Saksi Kasus Korupsi Asabri ke Luar Negeri
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Asabri