Kejaksaan pernah usut dugaan korupsi Nur Alam, tapi dihentikan
Awalnya PPATK melaporkan transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Nur Alam kepada Kejaksaan.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengungkapkan, telah mengendus dugaan kasus suap yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam sejak tahun 2013. Saat itu, PPATK mengirimkan data dugaan transaksi mencurigakan ke Kejaksaan dan mengetahui dugaan transaksi terjadi sampai ke luar negeri.
"Kita mengirimkan kepada kejaksaan tentang adanya transaksi mencurigakan atas nama sejumlah kepala daerah, bupati/ walikota. Oleh kejaksaan didalami, kejaksaan minta bahan ke kita. Konon katanya kejaksaan sudah sampai keluar negeri (untuk menelusuri transaksi mencurigakan Nur Alam)" kata Yusuf di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/8).
Yusuf menjelaskan, pihaknya mengirimkan data-data transaksi mencurigakan Nur Alam ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, oleh Kejaksaan kasus ini dihentikan pada tahun 2015. Terlebih, KPK ia sebut lebih memiliki wewenang untuk menelusuri kasus ini.
"Dia juga berafiliasi dengan parpol yaitu PAN, itu kan relatif lebih mudah kalau KPK yang menangani. Yang kedua KPK punya fungsi supervisi, yaitu kasus-kasus, oleh karena itu kami kirim juga informasi ke KPK, akhirnya dibantu deh untuk monitoring. Nah pada saat kejaksaan menghentikan, KPK sudah membangun case building," katanya.
Meski demikian, Yusuf enggan menjelaskan darimana asal aliran dana dalam kasus ini. Termasuk, ia juga enggan mengungkapkan berapa pasti jumlah uang dalam kasus ini.
"Saya tahu, tapi tidak etis kalau saya beri tahu," katanya.
Seperti diketahui, Nur Alam Gubernur Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.
Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Kapan Mohammad Nasroen menjadi Gubernur Sumatra Tengah? Mengutip beberapa sumber, Nasroen terpilih menjadi anggota DPRS delegasi Sumatra Barat dan ditunjuk menjadi gubernur pertama dan termuda Sumatra Tengah pada tahun 1947.
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Soeharto mendapat gelar Jenderal Besar? Presiden Soeharto mendapat anugerah jenderal bintang lima menjelang HUT Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) ke-52, tanggal 5 Oktober 1997.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Baca juga:
Jadi tersangka, Gubernur Sultra Nur Alam belum dinon-aktifkan
Diduga hasil pencucian uang, semua aset Nur Alam diperiksa KPK
Pelajari kasus Nur Alam, PAN belum pastikan soal bantuan hukum
KPK minta pejabat belajar dari kasus Nur Alam soal izin tambang
KPK sinyalir Gubernur Sultra terima 'upah' besar dari pertambangan