Kejari Tangani Kasus Korupsi Dana PMI, Panggil Mantan Wakil Wali Kota Palembang
Mayoritas dari mereka adalah pejabat di lingkungan Pemkot Palembang dan pengurus PMI.
Kejari Tangani Kasus Korupsi Dana PMI, Panggil Mantan Wakil Wali Kota Palembang
Kejaksaan Negeri Palembang membidik kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) setempat. Sejumlah pejabat dan mantan petinggi di kota itu dijadwalkan pemanggilan.
- Menteri P2MI Temui PMI Sakit di Majalengka, Minta Anak Buah Lacak Perusahaan Penyalur
- Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Mantan Bupati Batu Bara Masuk DPO Polda Sumut
- Terpidana Mardani Maming Plesiran, KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Lapas Sukamiskin
- KPK Periksa Lima Pejabat Pemkot Semarang di Kantor BPKP
Pemeriksaan diagendakan pada Rabu (10/7). Pemanggilan beberapa nama berdasarkan surat Kajari Palembang Nomor B-2876/L.10/Fd.1/07/2024.
Kabar ini dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar. Menurut dia, penyidik telah mengagendakan pemanggilan beberapa nama sebagai saksi sebagai pendalaman dugaan korupsi dana hibah PMI Palembang tahun 2020-2023.
Nama-nama yang dimaksud adalah FTlA mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus Ketua PMI Palembang periode 2019-2024, MK, SA, AZ, LZ, dan HY. mayoritas dari mereka adalah pejabat di lingkungan Pemkot Palembang dan pengurus PMI.
"Benar, sudah kita jadwalkan pemanggilan beberapa nama sebagai saksi," ungkap Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar, Selasa (9/7).
Ario menyebut kasus ini menguat setelah penyidik menerima laporan dari masyarakat. Hanya saja penyidik belum dapat menyimpulkan kasus ini terdapat pelanggaran administrasi atau perdata.
Ario juga belum dapat menjelaskan besaran kerugian negara. Menurut dia, kasus ini baru masuk dalam tahap penyelidikan sehingga prosesnya masih pendalaman.
"Belum bisa kita publikasikan, kita tunggu hasil pemeriksaan nanti," pungkas Ario.