Kejati DKI Tangkap Buron Kasus Korupsi PLN Batubara yang Rugikan Negara Rp477 Miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menangkap buron kasus tindak pidana korupsi di PT PLN Batubara.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menangkap buron kasus tindak pidana korupsi di PT PLN Batubara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri menyampaikan, buron atas nama Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim diringkus di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Senin 11 November 2019.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Kokos dinyatakan buron berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 17 Oktober 2019 lalu.
"Ditangkap setelah melarikan diri saat dinyatakan sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tutur Mukri dalam keterangannya, Selasa (12/11/2019).
Mukri menyebut, Kokos bersama Khairil Wahyuni selaku Direktur Utama PT PLN Batubara, mengatur dan mengarahkan pembuatan nota kesepahaman dan kerja sama alias MoU Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara, agar diberikan kepadanya.
Kokos kala itu merupakan Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) dan kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT TME.
Setelah MoU, PT TME lantas tidak melakukan kajian teknis dan malah melakukan pengikatan kerja sama jual beli batubara yang masih berupa cadangan.
"Terpidana juga membuat kerja sama yang tidak sesuai spesifikasi batubara yang ditawarkan," jelas Mukri.
Atas perbuatannya, PT PLN Batubara mengalami kerugian hingga Rp477.359.539.000.
Kokos diganjar hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar kerugian negara.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Eks Wabup Lampung Utara Dicecar KPK Terkait Biaya Kampanye Pilgub Lampung
Diperiksa KPK, Istri Wali Kota Medan Dicecar Soal Plesiran ke Jepang
Besok, KPK Kembali Periksa Anak Menkumham Yasonna Laoly
Terbukti Bersalah, Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara
Menkum HAM Yasonna Laoly Tepis Anaknya Terlibat Kasus Suap