Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Wisnu menerangkan Jaksa memiliki waktu selama tujuh hari.
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
- Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya
- Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI
- Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
- Penyidik Ungkap Alasan Penerbitan Sprindik Baru dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli terhadap SYL
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara kasus pemerasan tersangka Firli Bahuri. Berkas perkara yang teregister Perkara No : BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023 kini mulai dipelajari oleh Jaksa.
"Terdapat enam Jaksa peneliti yang mendapatkan Surat Perintah untuk melakukan Penelitian Berkas Perkara," kata Plh (pelaksana harian) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto, dalam keterangannya, Senin (18/12).
Wisnu menerangkan Jaksa memiliki waktu selama tujuh hari untuk mempelajari tumpukan berkas Firli yang telah dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrisus Polda Metro. Selama tujuh hari kedepannya, jaksa akan menentukan sikap apakah berkas tersebut telah lengkap secara formil.
"Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana (P-16) akan melakukan penelitian berkas perkara dan memiliki tenggang waktu selama tujuh hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan Formil maupun Materiil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum," terang dia.
Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya. Namun bila jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap atau P19 tumpukan berkas itu akan dikembalikan ke Polda
Metro dan diminta agar dilengkapi berdasarkan catatan dari Jaksa.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan tahap satu berkas perkara pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Terlihat, ada beberapa berkas berada di atas meja panjang berkelir cokelat muda. Satu berkas yang sangat mencolok, sebab tinggi mengalahkan berkas-berkas lainnya.
Ya itu, adalah berkas Firli Bahuri karena ada Fotonya mengenakan jas hitam tertempel di sampul halaman depan.
"Segini tebalnya sekira 0,85 meter," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (15/12).
Ade mengonfirmasi, berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kepentingan penelitian berkas perkara. Tahap satu berlangsung pada Jumat, 15 Desember 2023 sekira pukul 09.30 WIB
"Dokumen kegiatan terlampir," ujar dia.
Dalam kasus ini, Ade menyebut, 104 orang saksi telah dimintai keterangan. Selain itu, juga memeriksa 11 orang ahli seperti ahli hukum pidana sampai ahli psikologi forensik
"Ahli hukum pidana 4 orang, ahli hukum acara dua orang, ahli/Pakar Mikro ekspresi satu orang, ahli digital forensik satu orang, ahli multimedia satu orang, ahli kriminologi satu orang dan ahli psikologi forensik satu orang,"
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak