Kejati Jatim Bocorkan BAP Orang Tua Ronald Tannur, Ayah Lepas Tangan & Ibu 'Ngotot' Membela
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati pun memberikan sedikit bocoran hasil dari berita acara pemeriksaan tentang peran dari orangtua Ronald Tannur tersebut.
Edward Tannur, ayah dari terpidana kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga tewas, Gregorius Ronald Tannur menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati pun memberikan sedikit bocoran hasil dari berita acara pemeriksaan tentang peran dari orangtua Ronald Tannur tersebut.
- Kejagung Telusuri Sumber Dana Suap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
- Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi
- Luapan Kekecewaan Jaksa atas Putusan Bebas Ronald Tannur, Anak Anggota DPR yang Didakwa Bunuh Pacar
- Alasan Tanda Tangan karena Tak Tidur 2 Hari, Ronald Tannur Tolak BAP Penganiayaan Menewaskan Dini
Dalam keterangannya, Mia menyebut bahwa dalam kasus yang menimpa Ronald Tannur, Edward Tannur selaku ayah meminta Meirizka Widjaja yang kini juga menjadi tersangka dalam kasus suap hakim, untuk menyerahkan kasus Ronald pada hakim dan pengacaranya saja.
"Jadi sebenarnya bapaknya ini tidak ikut, dia menyatakan sudah saya baca dalam pemeriksaannya (BAP) serahkan saja pada majelis, serahkan pada pengacaranya. Jadi dia tidak ingin terlibat," pungkas Mia, Selasa (5/11).
Ia menambahkan, masih dalam berkas pemeriksaan yang sempat dibacanya itu, si ayah tidak memiliki peran dalam menyiapkan uang untuk suap majelis hakim yang memutus perkara dari Ronald Tannur tersebut.
"Nah karena kesibukannya itu dia tidak ingin terlibat langsung menyiapkan uang. (Aliran dana?) dari ibunya itu, tapi kami kan bukan penyidik, yang jelas ibunya itu yang berperan," tambahnya.
Ia kembali menegaskan, berdasarkan hasil dari penyidikan memang didapati benang merah yang merujuk pada peran ibu dari Ronald Tannur terkait suap terhadap majelis hakim itu. Oleh karena itu, si ibu langsung ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan di Rutan Kejati Jatim.
"Hasil penyidikan dari teman-teman di Pidsus yang aktif ikut serta melakukan perbuatan untuk bisa memenuhi ketentuan adanya unsur suap menyuap pasti ada yang membagi dan menerima atau memberikan gratifikasi ada pemberi gratifikasi. Ternyata selama ini bahwa yang aktif dalam proses tersebut adalah ada benang merah dari petunjuk dari LR maupun dari hasil penyidikan tadi malam, hanya ibundanya (pemberi suap)," tegasnya.