Kejati nilai putusan praperadilan Dahlan sulitkan penegakan hukum
"Karena pertimbangan hakim tersebut tidak sesuai dengan azas hukum peradilan cepat dan biaya ringan," kata Waluyo.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Menteri BUMN dan Dirut PLN, Dahlan Iskan akan menyulitkan proses penegakan hukum.
"Karena pertimbangan hakim tersebut tidak sesuai dengan azas hukum peradilan cepat dan biaya ringan," kata Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo di Jakarta, Selasa (4/8).
Dia menambahkan, kendati demikian kejati akan menuntaskan proses penegakan hukum pembangunan gardu induk siapa pun yang terkait. "Kita akan membaca dan memahami maksud putusan hakim tersebut," katanya.
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lendriyati Janis menyatakan penetapan tersangka Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi DKI dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, tidak sah.
"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon (Dahlan Iskan) yang dilakukan oleh termohon (Kejaksaan Tinggi DKI) adalah tidak sah, berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon," kata Lendriyati Janis saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 yang dikeluarkan pada 5 Juni 2015 oleh Kejaksaan Tinggi DKI yang menetapkan sebagai tersangka juga tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan yang mengikat.
Keputusan hakim tersebut berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di sidang praperadilan tersebut.
Salah satu pertimbangan hakim adalah, penetapan tersangka Dahlan Iskan adalah sehari setelah dia menjadi saksi untuk beberapa tersangka kasus korupsi pembangunan gardu induk tersebut pada 4 Juni.
Sebelumnya:
Sidang hanya 5 menit, praperadilan Dahlan Iskan diputus besok
Kubu Dahlan hadirkan 3 ahli pidana di sidang praperadilan
Di praperadilan, kubu Dahlan Iskan siapkan bukti video Kajati DKI
Dahlan Iskan menang praperadilan, status tersangka dicabut
Menang gugatan, Yusril pede Dahlan tak terlibat skandal korupsi BUM
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.