Kejati Sumsel Panggil Kajari Lahat Terkait Tuntutan Ringan Dua Terdakwa Pemerkosaan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) berencana memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Lahat terkait tuntutan tujuh bulan penjara terhadap dua terdakwa perkosaan siswi SMA, A (17). Perkara ini menjadi perhatian publik setelah orang tua korban mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) berencana memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Lahat terkait tuntutan tujuh bulan penjara terhadap dua terdakwa perkosaan siswi SMA, A (17). Perkara ini menjadi perhatian publik setelah orang tua korban mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin mengungkapkan, pemanggilan akan segera dilakukan agar perkara ini menjadi terang benderang. Sebab banyak pihak menyayangkan tuntutan itu meski vonis hakim lebih tinggi menjadi 10 bulan penjara.
-
Siapa yang memimpin TP PKK Trenggalek dalam upaya menekan angka perkawinan anak? Bersama TP PKK Trenggalek, ia berhasil menekan angka perkawinan usia anak dengan signifikan.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa saja ciri kepribadian anak? Lima Ciri Kepribadian pada Anak Seperti temperamen, ciri kepribadian telah dijelaskan dengan berbagai cara oleh peneliti yang berbeda. Salah satu teori kepribadian yang terkemuka memusatkan perhatian pada lima ciri kepribadian utama berupa: Keteraturan (Conscientiousness) Seseorang yang cenderung tepat waktu, bertanggung jawab, dan bekerja menuju tujuan jangka panjang dengan sedikit pengawasan. Kebajikan (Agreeableness) Seseorang yang menyenangkan, bersosialisasi positif, membantu orang lain, dan berkolaborasi baik dalam situasi kelompok. Keterbukaan terhadap Pengalaman (Openness to Experience) Orang yang kreatif, fleksibel, penasaran, dan berani. Neurotisme (Neuroticism) Seseorang yang cenderung mengalami kondisi emosional negatif secara teratur. Ekstroversi (Extroversion) Seseorang yang mendapatkan energi dari interaksi sosial.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Siapa yang merekam ibu hamil tersebut di KRL? Sebuah video viral diunggah oleh akun TikTok @rismasf10 terkait peristiwa di gerbong wanita KRL jurusan Tanah Abang-Rangkas.
-
Siapa yang menyatakan kekagumannya terhadap kemajuan peternakan di Indonesia? Sementara itu, Wael W. M Halawa salah satu peserta pelatihan menyampaikan kekagumannya dengan kemajuan dunia peternakan di Indonesia.
"Kajari Lahat akan kita panggil untuk klarifikasi tuntutan itu," ungkap Sarjono, Senin (9/12).
Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran SOP baik dalam prapenuntutan maupun penuntutan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terlibat, terutama jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini. Hal ini perlu dilakukan klarifikasi mendalam untuk menjawab pertanyaan publik.
"Kalau memang ada unsur kesengajaan pelanggaran SOP, kita akan sanksi tegas JPU maupun pejabat struktural di atasnya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Lahat menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap dua terdakwa pemerkosa siswi SMA A (17). Keluarga pun tak terima dan meminta presiden menegakkan keadilan.
Kedua terdakwa adalah OH (17) dan MAP (17). Sementara satu tersangka lagi yakni GA (17), tinggal menunggu persidangan.
Humas PN Lahat Diaz mengungkapkan, vonis hakim tiga bulan lebih tinggi daru tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lahat yang sebelumnya menuntut 7 bulan penjara.
"Hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada kedua terdakwa," ungkap Diaz, Kamis (5/1).
Dalam sidang putusan yang digelar, Selasa (3/1) itu, hakim menggunakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa dan JPU diberikan hak untuk mengajukan banding atau tidak.
"Dari sidang kemarin, JPU menyatakan masih pikir-pikir," ujarnya.
Dia menjelaskan, sidang ini sempat tertunda sehari karena majelis hakim yang dipimpin Muhammad Chozin Abu belum siap dengan putusannya. Hakim membutuhkan ketelitian dalam memutus perkara agar berkeadilan.
"Hakim ingin putusannya obyektif, makanya perlu diteliti," kata dia.
Mengetahui putusan hakim, keluarga korban meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya. Mereka tidak terima dengan vonis yang relatif ringan terhadap kedua terdakwa.
"Sebagai rakyat miskin, saya memohon keadilan kepada bapak presiden," kata ayah A seperti dalam video yang beredar di media sosial.
Perkosaan tersebut dialami korban di sebuah indekos di Lahat pada 29 Oktober 2022. Korban dikurung oleh tiga pelaku dan diperkosa secara bergantian. Ketiganya pun melakukan kekerasan fisik terhadap korban karena melawan dan menangis saat diperkosa.
Baca juga:
Tega, Ayah Perkosa Anak Kandung di Tanjungsari Bogor
Setubuhi Anak di Bawah Umur Berkali-kali, Dua Pemuda Lampung Masuk Bui
Digilir Tiga Pelajar, Siswi SMA di Lahat Mengalami Trauma Berat
Polisi Ringkus Guru Cabuli Sembilan Muridnya
Guru Honorer di Aceh Besar Perkosa Anak Tiri Berusia 10 Tahun
Pria di Lampung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak 2020