Kejati Sumut terima 4 SPDP kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun
Selain keempatnya, masih ada seorang lagi tersangka yang telah ditetapkan penyidik Polda Sumut, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan. Namun, Kejati Sumut belum menerima SPDP-nya.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Senin (18/6). SPDP itu untuk 4 tersangka, belum termasuk Kepala Dinas Perhubungan Samosir.
"Kami sudah menerima SPDP tersangka kasus KM Sinar Bangun. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum ditunjuk. Berkas masih di bagian sekretariat Kejati Sumut dan belum ada disposisi untuk untuk JPU-nya dari Pak Kajati," kata Sumanggar Siagian, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Senin (2/7).
-
Kapan kapal itu tenggelam? Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
-
Kapan Danau Toba terbentuk? Danau ini terbentuk akibat letusan gunung berapi super Toba sekitar 74.000 tahun yang lalu. Kejadian ini juga dianggap sebagai salah satu letusan gunung berapi terbesar dalam sejarah.
-
Kapan kapal Uluburun tenggelam? Dengan usia sekitar 3.300 tahun, Uluburun tidak hanya menjadi contoh keterampilan teknik pembangunan kapal pada zamannya, tetapi juga menyimpan rahasia jaringan perdagangan global yang mengagumkan.
-
Kapan bangkai kapal tersebut tenggelam? Para arkeolog mengatakan, temuan unik ini berasal dari periode Romawi dan Mamluk sekitar 1.700 dan 600 tahun lalu.
-
Kapan kapal-kapal itu tenggelam? Kapal ini berasal dari pertengahan Dinasti Ming (1368-1644).
-
Kapan kapal Dinasti Ming tenggelam? Para arkeolog meyakini bangkai kedua kapal ini berasal dari periode yang berbeda dari Dinasti Ming, sekitar tahun 1368-1664.
SPDP yang masuk ke Kejati Sumut masing-masing atas nama tersangka: Poltak Soritua Sagala, nakhoda KM Sinar Bangun; Golpa F Putra, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir; Rihad Sitanggang, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Samosir dan Karnilan Sitanggang, anggota Kapos Pelabuhan Simanindo.
Selain keempatnya, masih ada seorang lagi tersangka yang telah ditetapkan penyidik Polda Sumut, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan. Namun, Kejati Sumut belum menerima SPDP-nya.
"Belum, nanti bila ada perkembangan saya kabari lagi kepada rekan-rekan media," jelas Sumanggar.
Dia mengatakan, Kejati dan Polda Sumut terus berkoordinasi untuk menangani kasus ini. "Kasus ini, menjadi penanganan khusus dan menjadi atensi kita pihak Kejaksaan," kata Sumanggar.
Dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 302 dan atau Pasal 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. Mereka dinilai lalai serta tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga KM Sinar Bangun dapat berlayar meskipun melanggat peraturan.
KM Sinar Bangun terbalik dan karam dalam pelayaran dari Simanindo, Samosir, menuju Tigaras, Simalungun, Senin (18/6) sore. Kapal iti diperkirakan membawa sekitar 200 penumpang dan puluhan sepeda motor. Dari jumlah itu, baru 24 orang yang ikut dalam kapal telah ditemukan. Dari jumlah itu, 21 orang dinyatakan selamat, termasuk seorang nakhoda dan 2 ABK. Sementara 3 penumpang ditemukan meninggal dunia.
Dari pendataan yang dilakukan, Basarnas menyatakan terdapat 164 yang hilang bersama kapal karam itu. Pencarian terhadap mereka rencananya akan dihentikan Selasa (3/7) besok.
Baca juga:
Pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba dihentikan besok
Untuk ketiga kalinya, Basarnas perpanjang pencarian korban KM Sinar Bangun
Terhalang debu, ROV belum temukan kerangka KM Sinar Bangun di Danau Toba
Polisi buka peluang tersangka baru selain Kadishub soal KM Sinar Bangun tenggelam
2 Opsi setelah KM Sinar Bangun ditemukan, evakuasi atau tabur bunga
Ada jurang sedalam 600 meter di Danau Toba jadi kendala evakuasi korban kapal