Keji! Polisi Hajar Ibu Kandungnya Pakai Gas Elpiji 3Kg hingga Tewas di Cileungsi
Seorang anggota Polri tega membunuh ibu kandungnya sendiri di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Minggu (1/12).
Seorang anggota Polri tega membunuh ibu kandungnya sendiri di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Minggu (1/12).
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro membenarkan peristiwa itu. Ia menegaskan, anggota Polri itu berinisial N dan bertugas di polres yang ada di naungan Polda Metro Jaya.
- Kebocoran Pipa Gas Pertamina di Setiabudi Jaksel Diduga Imbas Galian Saluran Air
- Polisi Bongkar Kasus Pengoplosan Gas 3 Kg di Cilegon, Sehari Bisa Raup Untung Rp13 Juta
- Kebakaran Gudang Gas Elpiji di Denpasar, 18 Orang Terdampak Ledakan Dilarikan ke RS
- Gudang Gas Elpiji yang Terbakar di Bali Diduga Tempat Oplosan
"Kami tangani tindak kriminalnya. Sementara etiknya ditangani Propam Polda Metro Jaya. Ini adalah tindakan yang keterlaluan. Kita cari pasal yang terberat. Karena ibu adalah yang melahirkan kita," tegas Rio, Senin (2/12).
Rio menegaskan, sang ibu dihantam menggunakan tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram. Pihaknya pun masih mendalami motif dari tindakan keji tersebut.
Sementara Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, Polsek Cileungsi menerima laporan dari warga mengenai penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Ia mengungkapkan, lokasi penganiayaan di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor di warung milik korban.
Kronologi
Aksi pembunuhan ini diketahui bermula pada saat salah seorang saksi berbelanja di warung korban yang merupakan ibu pelaku. Saat itu sekira pukul 21.30 WIB, saksi melihat ada pemilik warung dan ibunya.
Ketika korban tersebut sedang melayani saksi, dari belakang saksi melihat anak pemilik warung mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai.
Setelah itu, sang anak mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala sang ini sebanyak tiga kali.
“Mengetahui hal tersebut kemudian saksi langsung melarikan diri karena takut, kemudian saksi memberitahukan kepada temannya dan menelpon temannya lagi, setelah itu ambulans dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS Kenari,” ungkapnya.
Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki Pikap.
Terancam 15 Tahun Bui
Dari hasil penyelidikan, korban diketahui berinisial HS, perempuan kelahiran 1963 warga Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Sementara pelaku diketahui berinisi NJP, pria kelahiran 1983 yang bekerja sebagi anggota Polri.
Selain itu, polisi juga telah memintai keterangan sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa satu tabung gas LPG ukuran 3 Kilogram yang digunakan untuk memukul korban.
“Proses hukum masih didalami melalui penyelidikan oleh Polsek Cileungsi. Di mana saat ini pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” kata dia.