Kelakuan anak pemilik pesantren di Malang setubuhi ABG berulang kali
Pelaku mengklaim kalau sudah menikah secara siri atau diam-diam.
Perbuatan kotor Rahmat (42), telah mencoreng orang tuanya yang begitu terpandang di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Rahmat merupakan anak pemilik pondok pesantren (ponpes) di daerah tersebut. Namun dia malah membuat malu keluarganya dengan mencabuli BN (17), santriwati milik ayahnya itu.
Padahal Rahmat telah memiliki istri dan tiga anak. Tapi rupanya itu tak dia pedulikan. Rahmat memperdaya korban dengan memanfaatkan statusnya sebagai anak pemilik Ponpes. Sebab, sebagai anak pemilik pondok, Rahmat sangat dihormati, bahkan selalu dipanggil Gus.
Aksi pencabulan berawal dari pertemuan Rahmat dan korban di komplek pondok. Dia mengajak BN pergi jalan-jalan.
"Korban sebenarnya menolak ketika diajak pergi, karena yang mengajak putra pak kyai tentu saja sungkan," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Iptu Sutiyo, Rabu (3/8).
Sudah tiga kali Rahmat mencabuli korban di tempat yang berbeda. Salah satu tempat yang korban ingat dia pernah dicabuli di dalam mobil.
"Korban mengaku dicabuli hingga disetubuhi sebanyak tiga kali. Korban lupa tempatnya, yang diingat dilakukan di mobil dan dekat lokasi makam. Tapi lupa waktunya," ungkap Sutiyo.
Menurut Sutiyo, pelaku sempat berkelit dengan berdalih kalau hubungan badan keduanya dilakukannya karena perasaan saling suka. Bahkan mengklaim kalau sudah menikah secara siri atau diam-diam.
"Berdalih kalau sudah nikah siri. Pelaku juga mengaku sudah lama pacaran. Karena itu kerap diajak keluar dengan mobil," imbuh Sutiyo.
Lantaran sudah menjadi budak nafsu Gus Rahmat, perilaku korban banyak perubahan. Keluarga pun curiga dan menanyai putrinya yang dititipkan untuk mencari ilmu agama itu.
"Perubahan inilah yang dicurigai orangtua korban. Awalnya korban juga tidak mengaku, namun setelah didesak terus akhirnya bercerita tentang perlakukan tak senonoh dari pelaku," imbuhnya.
Orang tua korban tidak terima dan melaporkan tindakan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pelaku dan korban.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 juncto pasal 76d-76e Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman antara 5 hingga 15 tahun penjara," tandasnya.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Dimana saja lokasi wisata petik apel di Malang? Terletak di Jl. Abdul Gani, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur, Kusuma Agrowisata menawarkan keindahan alam pegunungan yang menakjubkan.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang terjadi dengan keluarga di Malang? Polisi menduga tiga orang dalam satu keluarga yang meninggal dunia di Kabupaten Malang bunuh diri bersama-sama.
-
Apa yang ditemukan oleh pekerja bangunan di Malang? Kerangka mayat terbungkus karung goni ditemukan oleh para pekerja bangunan di Kawasan Jalan Simpang Galunggung Kota Malang.
Baca juga:
Anak pemilik ponpes di Malang dipolisikan karena setubuhi santriwati
Anak pemilik pondok pesantren paksa santriwati bercinta di mobil
Gara-gara cinta satu malam, La Hasno akhirnya dibui 10 tahun
Ayah tiri perkosa anak difabel 12 tahun berulang kali
Usai dicekoki pil koplo, MW digilir pacar dan temannya