Keluarga Korban Pembunuhan di Sukoharjo Minta Pelaku Dihukum Mati
Kasus pembunuhan sekeluarga (suami, istri dan dua anak) di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Rabu 19 Agustus 2020 lalu, segera disidangkan kembali. Pembacaan tuntutan kepada terdakwa Hendri Taryatmo (42) akan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (18/1).
Kasus pembunuhan sekeluarga (suami, istri dan dua anak) di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Rabu 19 Agustus 2020 lalu, segera disidangkan kembali. Pembacaan tuntutan kepada terdakwa Hendri Taryatmo (42) akan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (18/1) mendatang.
Menjelang berlangsungnya sidang, keluarga korban mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo ,Kamis (14/1). Mereka mendesak JPU agar menjatuhkan tuntutan hukuman mati bagi pelaku. Mereka tiba di Kejari sambil membentangkan sejumlah poster bertuliskan sejumlah permintaan kepada JPU.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Serangan Umum Surakarta terjadi? Serangan yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut di Solo ini berhasil menyatukan seluruh elemen masyarakat melawan gempuran pasukan penjajah.
-
Apa alasan Serangan Umum Surakarta dilakukan? Pertempuran 4 hari 4 malam ini untuk melawan adanya Agresi Militer Belanda II.
-
Dimana lokasi Kecamatan Sukasari di Purwakarta? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Apa tujuan dari Serangan Umum Surakarta? Meski dihujani bom-bom dari udara, para pejuang gerilya terus melakukan perlawanan dan pertempuran tanpa pandang bulu. Mereka tetap konsisten menyerang pos-pos Belanda lalu masuk ke kampung bersama rakyat lainnya.
Mereka juga membawa dua boneka anak kecil. Boneka tersebut dimaksudkan sebagai simbol kedua korban di bawah umur, D (5) dan R (9). Keduanya merupakan anak dari pasangan Suranto (43) dan Sri Handayani (36) yang juga menjadi korban pembunuhan sadis itu.
Sebuah boneka bertuliskan 'Perampas Nyawa Anak Dinar 5 Th, Harus Bayar Nyawa'. Boneka dan tulisan kertas putih tersebut dibawa oleh seorang remaja. Kemudian boneka lain bertuliskan 'Pembunuh Rafael 9 Th Hukum Mati' yang dibawa oleh seorang wanita.
Selain boneka, mereka juga membawa poster yang bertuliskan 'Hukum Mati Pembunuh Sadis Harus Mati', 'Manusia Biadap Tak Pantas Hidup', 'Tegakkan Keadilan Hendri Mati', 'Nyawa Dibayar Nyawa Pembunuh Harus Mati' dan lainnya.
"Kedatangan kami ke Kejaksaan ini merupakan bentuk kegalauan keluarga menjelang tuntutan JPU besok Senin," ujar kuasa hukum keluarga korban, Suparno.
Selain tetangga dan kerabat, keluarga juga mendapat dukungan dari teman-teman korban. Mereka juga ikut mendampingi keluarga mendatangi Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
"Kami ingin JPU menuntut pelaku dengan hukuman mati," tandasnya.
Suparno menolak jika kedatangannya sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap penegak hukum. "Keluarga hanya ingin menyampaikan harapan agar penegak hukum menjatuhkan hukuman bagi pelaku yang seberat-beratnya," katanya.
Selama persidangan sebelumnya, menurutnya, terungkap fakta bahwa pelaku merencanakan pembunuhan sadis tersebut. Sehingga unsur pembunuhan berencana terpenuhi dengan pelaku datang dan merencanakan membunuh satu keluarga tersebut.
"Keluarga berharap jaksa menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam tuntutannya. Selain itu menuntut dengan ancaman hukuman mati, serta ke depan majelis hakim juga memvonis terdakwa dengan hukuman mati," katanya.
"Nyawa harus dibayar nyawa," kata kakak kandung Suranto, Marno (52).
Kasi Intel Kejari sekaligus JPU, Haris Widyasworo menyampaikan, telah menyampaikan ke mejelis hakim permohonan penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Senin (18/1). Alasannya jaksa belum menyelesaikan penyusunan tuntutan.
"Tuntutanya seperti apa belum bisa kita sampaikan. Karena belum dibacakan dalam persidangan dan ini juga belum selesai. Karena itu kami ajukan penundaan," terangnya.
Baca juga:
Seorang Wanita Ditemukan Tewas Mengenaskan, Parang masih Menancap di Perut
Kesal Dilarang Temui Anak dan Istri, Stepan Bunuh Mertua
Pelaku Ditembak Mati Polisi, Ini Fakta Baru Pembunuhan Sadis Remaja Hamil di Medan
Polisi Tembak Pembunuh Perempuan Hamil di Medan
Sudah 7 Kapolda Metro Berganti, Tabir Kematian Anak UI Akseyna Masih Misteri
Heboh Pembunuhan Remaja Hamil dengan 11 Tusukan di Medan, Ini Faktanya