Kemenhan & Kemendes PDTT Paling Rendah Tingkat Kepatuhan Lapor Kekayaan ke KPK
Menyusul setelahnya Kemendes PDTT dengan 18,41 persen dari 315 wajib lapor, Kemenpora dengan 19,23 persen dari 130 wajib lapor, Kemenpar dengan 26,42 persen dari 106 wajib lapor, Kemenristekdikti dengan 27,66 persen dari 14.216 wajib lapor.
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menjadi instansi pemerintah eksekutif yang paling rendah tingkat kepatuhannya dalam melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tercatat hanya 10 persen saja yang sudah menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Ada 10 kementerian dengan tingkat kepatuhan terendah. Kementerian Pertahanan 80 wajib lapor ternyata yang baru lapor 10 persen," tutur Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
Menyusul setelahnya Kemendes PDTT dengan 18,41 persen dari 315 wajib lapor, Kemenpora dengan 19,23 persen dari 130 wajib lapor, Kemenpar dengan 26,42 persen dari 106 wajib lapor, Kemenristekdikti dengan 27,66 persen dari 14.216 wajib lapor.
Kemudian, Kemendagri dengan 37,84 persen dari 222 wajib lapor, Kemnaker dengan 38,71 persen dari 155 wajib lapor, KemenkopUKM dengan 42,31 persen dari 52 wajib lapor.
Selanjutnya Kementerian PUPR dengan 45,28 persen dari 4.585 wajib lapor, dan Kemenko Perekonomian dengan 48,81 persen dari 84 wajib lapor.
"Oleh karena itu, kita bilang mohon komitmen pimpinan instansinya mendorong kepatuhan sampai 100 persen," kata Pahala.
Reporter: Nanda Perdanakusuma
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
KPK: Tingkat Kepatuhan Pejabat Laporkan Harta Kekayaan Menurun di 2018
KPK Beberkan Empat DPRD Provinsi dengan Tingkat Kepatuhan Lapor LHKPN Nol Persen
Tingkat Kepatuhan Lapor LHKPN 2018 Hanya 64 Persen
Ketua KPK: Legislator Daerah Paling Malas Lapor Harta Kekayaan
Ditangkap KPK, Bupati Pakpak Bharat Remigo Punya Harta Rp 54 Miliar
5 Menteri Jokowi kekayaannya paling sedikit dibanding lainnya