Kenaikan iuran BPJS Kesehatan diserahkan kepada Menteri Puan
Saat ini Menko PMK Puan maharani tengah membahas apakah Perpres Nomor 19 Tahun 2016 akan direvisi atau tidak.
Pemerintah akan menaikkan besaran iuran untuk peserta mandiri Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan per 1 April 2016 mendatang. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016.
Keputusan pemerintah tersebut menuai perdebatan publik. Sejumlah pihak menolak dengan alasan pelayanan BPJS selama ini belum maksimal.
Bahkan Komisi IX DPR melalui Ketua DPR akan berkirim surat kepada Presiden Jokowi agar Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan yang akan berlaku per 1 April ditunda.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan maharani tengah membahas apakah Perpres Nomor 19 Tahun 2016 akan direvisi atau tidak.
"Menteri PMK sedang mengkoordinasikan hal ini dan dalam waktu dekat akan diputuskan karena ada kelas 1,2,3 apakah akan ada revisi atau tidak. Finalnya tentunya setelah Menko PMK dan Kementerian yang dikoordinir Menko PMK melaporkan kepada presiden," ujar Pramono usai membuka acara acara Pencanangan dan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Sekretariat Kabinet, Jakarta Pusat, Selasa (29/3).
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 adapun besaran perubahan iuran yang akan naik per 1 April 2016 yaitu:
1. Ruang perawatan klas III menjadi Rp 30.000 dari sebelumnya Rp 25.500 per bulan.
2. Ruang perawatan klas II menjadi Rp 51.000 dari sebelumnya Rp 42.500 per bulan.
3. Ruang perawatan kelas I, menjadi Rp 80.000 dari sebelumnya Rp 59.500 per bulan.
Baca juga:
Puan Maharani deklarasikan revolusi mental di Kantor BPJS
Pengusaha tuding layanan BPJS merugikan, tak pantas naikkan iuran
DPR anggap wajar Jokowi naikkan iuran BPJS Kesehatan jadi Rp 80.000
BPJS Kesehatan: Iuran naik karena kami tak mungkin kurangi manfaat
Iuran BPJS dinaikkan jadi Rp 80.000, pemerintah janji ada perbaikan
IDI: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan layaknya tidur memakai sarung
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Mengapa Malaysia tertarik pada BPJS Kesehatan? JKN Tarik Minat Malaysia Keberhasilan BPJS Kesehatan dalam mengelola jaminan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menarik minat Malaysia. Menurutnya, dengan sistem yang diterapkan dalam Program JKN, membuat Malaysia ingin memahami lebih lanjut mengenai kondisi penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Kenapa BPJS Kesehatan meluncurkan Program Pesiar? Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.