Kepala Kejaksaan Negeri Depok sebut tak wajib tahan Buni Yani
Kejaksaan Negeri Depok sebut tak ada kewajiban tahan Buni Yani. Alasan lain, sudah ada penjamin dari kubu Buni Yani. Penjamin yang dimaksud adalah keluarga dan tim kuasa hukum. Meski tidak ditahan, Buni tetap diwajibkan melakukan lapor diri. Buni diwajibkan lapor ke Kejaksaan Depok sebanyak dua kali dalam sepekan.
Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Negeri Kota Depok, akhirnya Buni Yani, tersangka kasus dugaan penghasutan berbau SARA tidak ditahan. Kejaksaan memperbolehkan Buni Yani untuk pulang setelah diperiksa lebih dari satu jam. Kejaksaan beralasan, meski memiliki hak, tapi penahanan terhadap tersangka tidak diwajibkan.
"Iya tidak ditahan karena sifatnya tidak wajib. Itu hak apakah digunakan atau tidak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari, Senin (10/4).
-
Bagaimana patung dewa dan dewi Yunani kuno ditemukan? Patung kepala ditemukan saat penggalian baru-baru ini di dasar danau di kota kuno Aizanoi.
-
Tanaman apa yang berhasil ditanam di Bukit Dewa Dewi? Keunikannya, bukit yang merupakan tanah tandus dan gersang itu ternyata bisa ditanami tanaman alpukat.
-
Di mana lokasi Bukit Dewa Dewi? Daerah Kabupaten Wonogiri banyak dikelilingi perbukitan yang tinggi menjulang.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang dibangun di Desa Balak, Banyuwangi? Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Reduce Reuse Recycle (TPS 3R) di Desa Balak, Kecamatan Songgon sudah mencapai 99 persen.
-
Siapa Dewi Rengganis? Legenda Dewi Rengganis penjaga Gunung Argopuro Diceritakan bahwa Dewi Rengganis, putri dari Kerajaan Majapahit, diasingkan ke puncak gunung bersama enam dayangnya.
Alasan lain, sudah ada penjamin dari kubu Buni Yani. Penjamin yang dimaksud adalah keluarga dan tim kuasa hukum. "Istri dan kuasa hukumnya sebagai penjamin," ungkapnya.
Meski tidak ditahan, Buni tetap diwajibkan melakukan lapor diri. Buni diwajibkan lapor ke Kejaksaan Depok sebanyak dua kali dalam sepekan. "Wajib lapor Senin dan Kamis," tandasnya.
Ditanya perihal jadwal sidang, pihaknya mengaku belum mengetahui. Namun pihaknya akan segera melimpahkan berkas ke pengadilan.
"Sidang di sini atau di mana bisa saja. Tim JPU sudah siap," ucapnya.
Hari ini Polda Metro Jaya sudah menyerahkan berkas perkara Buni Yani pada pihak Kejaksaan Negeri Depok. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sebelum menuju Kejaksaan Negeri Depok, Buni Yani menjalani pemeriksaan terlebih dulu di Bidokes Polda Metro.
"Tersangka Buni Yani sudah dinyatakan P21 dan sekarang tahap dua, akan dilakukan pelimpahan penyidik dirkrimsus ke Kejaksaan Negeri Depok. Tersangka akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Depok," ujarnya di Polda Metro Jaya.
"BAP ulang tidak. Kita tadi bawa ke RS Polda Metro, cek kesehatan dan siap diserahkan," sambungnya.
Argo menuturkan, persoalan hukum Buni Yani kini berada di tangan Kejaksaan. Termasuk kemungkinan Buni yani ditahan. "Tahanan kota atau tidak itu sudah wewenang dari Kejaksaan ya," katanya.
Baca juga:
Kasus Ade Armando SP3, pengacara Buni Yani sebut polisi diskriminasi
Berkas perkara Buni Yani diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok
Penuhi panggilan Polda Metro, Buni Yani minta kasusnya dihentikan