Kepala SKPD beberkan cara anak buah Gatot minta uang ketok
"Kita harus memberikan 5 persen dari anggaran belanja langsung," jelasnya."
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumut, Rajali, membeberkan bagaimana cara Sekretaris Dewan Radiman Tarigan, Sekretaris Daerah, Nurdin Lubis, dan Kabiro Keuangan Baharudin Siagian meminta 5 persen dari anggaran belanja langsung kepada satuan kerja kepala daerah (SKPD).
Uang ketok tersebut akan diberikan ke anggota DPRD untuk menyetujui laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut Tahun 2012, Persetujuan Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013 dan Persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2014.
Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi untuk terdakwa Kamaluddin Harahap, mantan wakil ketua DPRD Provinsi Sumut masa jabatan 2009 - 2014 dalam kasus penerimaan suap oleh Gubernur non aktif Sumut, Gatot Pudjo Nugroho.
"Jadi kita disuruh Pak Sekda Nurdin Lubis datang ke Rumah Dinas Gubernur Sumut (Gatot Pujo Nugroho) di situ ada Kepala dinas kesehatan, ada kadis perkebunan, ada kadispora, dinas pertambangan, pangan, nah di situ kita berhadapan tapi satu kadis dengan Sekretaris Dewan Radiman Tarigan, Sekretaris Daerah, Nurdin Lubis, dan Kabiro Keuangan Baharudin Siagian," ucapnya di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (16/3).
Ketika dipanggil ke ruangan, menurutnya mereka tidak melakukan kegiatan rapat. Namun para kepala dinas diperintahkan untuk membayarkan sejumlah uang untuk berpartisipasi untuk pimpinan.
"Tidak ada rapat. Satu-satu pak, menunggu di ruang Pak Sekda, terus langsung memberi tahu kita harus memberikan 5 persen dari anggaran belanja langsung," jelasnya.
Rajali mengakui kaget dan tidak tahu harus berbuat apa. Dirinya mengaku hanya mengikuti perintah.
"Saya upayakan dan katanya nanti dikasih ke Radiman. Itu pembicaraan sebentar dan lebih banyak menunggu," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan Gatot selaku Gubernur Sumatra Utara pada saat itu memberikan uang Rp 1,4 miliar untuk memuluskan pengesahan APBD Sumut. Uang tersebut diberikan Gatot agar Kamaluddin memberikan persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD)Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015.
Uang suap Rp 1,4 miliar menurut Jaksa KPK diterima Kamaluddin beberapa kali. Gatot menyerahkan uang tersebut melalui Bendahara Sekretariat DPRD Sumut Muhammad Alinafiah, Sekrataris DPRD Sumut Randiman Tarigan, atau Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis. Besaran duit yang diberikan bertahap ini berkisar mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 1,5 miliar.
Selain kepada Kamaluddin, Gatot juga memberikan duit suap atau yang dikenal dengan istilah 'uang ketok' kepada pimpinan DPRD Sumut lainnya yaitu Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono Asri.
'Uang ketok' diberikan dengan tujuan yang sama, yakni memuluskan persetujuan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 hingga 2015.
Atas perbuatannya, Kamaluddin Harahap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Bagaimana Menteri Jokowi yang terjerat kasus korupsi mendapatkan hukumannya? Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Baca juga:
LPSK kaget ketua PTUN Medan jadi justice collaborator kasus Gatot
Divonis, Gatot & istri bilang 'saya minta maaf ke warga Sumut'
Cinta mati Gatot dan Evy sampai dibawa ke dalam bui
Terbukti suap hakim PTUN Medan, Gatot divonis 3 tahun bui
Jelang sidang putusan suap PTUN Medan, Gatot berharap divonis ringan
Jelang divonis, Gatot cium mesra pipi Evy di ruang sidang
Gubernur Gatot dan istri mudanya Evy divonis 3 dan 2,5 tahun penjara