Kesal Cinta Diputus, Pemuda di Yogyakarta Sebar Video Syur dengan Mantan di Medsos
Endriadi menerangkan usai berakhir hubungan asmara itu, pelaku sempat mengajak korban untuk balikan. Namun ajakan ini ditolak oleh korban.
Personel Ditreskrimsus Polda DIY menangkap seorang pria berinisial AST (21) karena menyebarkan video porno mantan pacarnya di grup Facebook. Mahasiswa asal Ngemplak, Kabupaten Sleman ini nekat menyebar video porno tersebut karena sang pacar enggan diajak balikan.
Wadir Reskrimsus Polda DIY AKBP FX. Endriadi mengatakan antara pelaku dengan korban berinisial S memang sempat menjalin hubungan asmara. Hanya saja hubungan keduanya harus berakhir.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Kapan video wawancara tersebut direkam? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan video serupa yang diunggah akun YouTube Najwa Shihab berjudul "Luhut: Banyak Orang Kumpul-Kumpul karena Birahi Kekuasaan (Part 2) | Mata Najwa," pada 24 September 2020 silam.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno ini? Mereka dijerat lantaran, diduga terlibat sebagai pemeran dari setiap filmnya.Adapun pada kluster tersangka pengelola rumah produksi diantaranya, lima orang yakni I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound engineering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
-
Kapan video gang permukiman padat penduduk di Bandung diunggah? Merujuk kanal Youtube Walking Stories, Jumat (8/3), pintu masuk menuju permukiman padat penduduk di tengah Kota Bandung ini kondisinya menurun tajam.
-
Apa yang terlihat lucu menurut Vidi di video yang diunggahnya? Videonya yang dibagikan oleh Vidi sangat lucu. Di awal, Vidi tertawa melihat rambut mereka, terutama rambut Sheila yang acak-acakan.
-
Siapa yang memposting video emak-emak di Denpasar? Tidak terima dengan apa yang dialami suaminya, sang istri akhirnya mengunggah video tersebut pada akun TikTok nya @melaniasarikusuma, dengan keterangan."Gak terima kalau COD nya 50 rb, dia cuma mau tau kalau harganya 15b, padahal di resinya udh tercantum kalau harga codnya 50 rb," tulis keterangannya, Sabtu (2/9).
"Antara korban dan pelaku menjalin hubungan asmara sejak SMA dan dalam hubungan itu mereka membuat beberapa video (asusila)," kata Endriadi, Rabu (14/4).
Endriadi menerangkan usai berakhir hubungan asmara itu, pelaku sempat mengajak korban untuk balikan. Namun ajakan ini ditolak oleh korban.
Endriadi menerangkan karena ajakan kembali berpacaran ditolak, pelaku pun mengancam korbannya akan menyebarkan video rekaman hubungan badan keduanya saat masih pacaran. "Awalnya berupa ancaman tapi akhirnya dilakukan (menyebar video asusila)," tutur Endriadi.
Endriadi menjabarkan tak terima dengan perlakuan pelaku yang menyebar video hubungan badan itu, korban pun melaporkan sang mantan ke Ditreskrimsus Polda DIY. Pelaku pun akhirnya bisa diamankan Subdit Tindak Pidana setelah proses penyelidikan.
Sementara itu, pelaku AST mengatakan jika dirinya nekat menyebarkan video itu karena cinta mati dengan korban S. Hanya saja hubungan kedua insan manusia ini tak direstui oleh orangtua S.
"Sejujurnya (pacaran dengan S) dari sejak SD. Putus karena orang tuanya, karena saya (dianggap) orang nggak mampu," tutur AST.
AST menuturkan jika ada lima buah video yang ia buat bersama S. Video direkam dalam satu waktu dengan seizin S.
"Ada lima video. Dibuat dalam satu kali, ada lima dan di satu tempat. Berhubungan badan," ucap AST..
Endriadi menambahkan jika dari AST pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik AST termasuk kartu SIM di dalamnya.
"Atas perbuatannya, AST dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE karena melanggar muatan kesusilaan. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal 1 miliar," tegas Endriadi.
Baca juga:
Mesum dalam Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Dompu, Karir Polisi Ini di Ujung Tanduk
Polisi Selidiki Video Viral 'Bentor Goyang' di Medan
Ekspresi Gisel Saat Diperiksa Sebagai Saksi
Gisel Usai Sidang Video Mesum di PN Jaksel: Saya Tahu Mereka Bukan Pertama Menyebar
Gisel dan Nobu Hadir Sebagai Saksi Kasus Penyebaran Video Asusila di PN Jaksel
Video Mesum Parakan 01 Kembali Heboh, Kini Warganet Soroti Kemunculan Video Jilid 2