Kesal dipecat tanpa sebab, Saidina rampok mantan atasan di kantor
Saidina mengaku terdesak kebutuhan biaya berobat anak dan sewa kontrakan.
Tak terima dipecat tanpa sebab, membuat Saidina (34) nekat merampok bekas atasannya. Pelaku berdalih membutuhkan uang buat biaya pengobatan anaknya yang sakit dan membayar sewa kontrakan.
Pelaku melakukan aksinya di ruang kerja korban, Tanu Cunoto (43), manajer PT Samagro Tunggal Perkasa, di Komplek Pergudangan Star Ruko, Blok AA, Jalan Letnan Harun Sohar, Kecamatan Sukarami, Palembang, Senin (29/2), pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban akan membagikan gaji kepada karyawan.
Tersangka yang tinggal di Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, itu langsung menodong korban dengan pisau dipinjam dari temannya. Korban yang takut menyerahkan dua amplop berisi uang dengan total Rp 1.564.000.
Saat berusaha kabur, tersangka diteriaki maling oleh korban dan petugas keamanan kantor. Petugas sedang patroli berhasil mengejar dan meringkus tersangka.
Kepada petugas, tersangka mengaku kesal dipecat korban tanpa alasan jelas, pada 22 Januari 2016 lalu. Banyak membutuhkan uang karena tak mendapat pesangon, tersangka menaruh dendam hingga akhirnya merampok mantan atasannya itu.
"Kesal dipecat begitu saja. Pas anak saya sakit, butuh duit, kontrakan mau dibayar. Jadi saya temuin mantan atasan buat dirampok," kata Saidina di Mapolsek Sukarami Palembang, Rabu (2/3).
Menurut Saidina, awalnya dia mengajak seorang rekannya beraksi. Lantaran tidak bersedia, tersangka hanya meminjam pisau dari rekannya itu.
"Saya tahu kapan waktu gajian karyawan, makanya saya datangi pas itu biar duitnya dapat," ujar Saidina.
Wakapolsek Sukarami Palembang, AKP Irene mengatakan, aksi tersangka terbilang nekat. Sebab, dia melakukan kejahatannya itu saat karyawan lain masih bekerja dan di ruang kerja korban.
"Tersangka menodongkan pisau ke leher korban, dia minta paksa uang dan korban menuruti. Saat keluar, diteriaki korban dan sekuriti kantor, petugas kebetulan tak jauh dari lokasi," kata Irene.
"Kita kenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tutup Irene.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Dimana letak Kampung Kapitan di Palembang? Letak Kampung Kapitan yang berada di tepi Sungai Musi menjadi sangatlah strategis.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa Lak masuk ke Palembang? Konon, Lak masuk ke Palembang diperkirakan pada zaman awal berdirinya Kerajaan Palembang sekitar abad 16.Saat itu, banyak dijumpai gaya arsitektur rumah Palembang yang dibangun dalam bentuk limas.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
Baca juga:
Batal jalan-jalan, sejoli asal Jakarta curi pakaian di mal Palembang
Terpepet butuh uang, Haris dan Diki nekat begal polisi
Perdagangan kulit dan tulang Harimau Sumatera terbongkar
Punya tunggakan motor, tukang ojek curi velg ban dari bengkel
Cemburu lihat mantan kekasih boncengan mesra, Arbi tusuk si cowok