Kesal Tak Diberi Uang, Pria Pengangguran di Musi Rawas Tusuk Ibu Kandung
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengungkapkan, korban melapor ke polisi karena merasa nyawanya terancam akibat ulah anak kandungnya sendiri. Petugas langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Kesal tak diberi uang, Defri Apriansyah (25) nekat melakukan percobaan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri, Arnawati (50). Pelaku pun ditangkap polisi setelah dilaporkan korban.
Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan itu meminta paksa sejumlah uang kepada ibunya saat berada di rumahnya di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas, Sumatera Selatan. Korban tak mengabulkan karena tak ada uang simpanan.
-
Bagaimana Candi Muara Takus dibangun? Candi Muara Takus dibangun menggunakan batuan sungai, pasir dan batu-bata.
-
Kapan Danau Masigit mulai mengering? Sudah tiga bulan terakhir lokasi itu tidak digenangi air hingga tanah di dasar danau retak-retak.
-
Kapan Suku Rejang tiba di pesisir barat Sumatera? Mereka diduga berlayar melintasi lautan dan menepi di pesisir barat Sumatera pada abad ke-2.
-
Kapan Telaga Biru Cawene mulai ramai dikunjungi? “Saat ini lokasinya mulai ramai ya, tapi Telaga Biru Cawene itu belum lama dibuka,” katanya lagi
-
Apa yang ditemukan penyelam di bawah laut? Sisa-sisa kota ini ditemukan penyelam di bawah laut.
-
Kapan Danau Maninjau terbentuk? Asal usul Danau Maninjau ini bisa terbentuk adalah akibat dari erupsi vulkanik dari Gunung Sitinjau yang terjadi pada 52.000 tahun silam. Erupsi tersebut membentuk sebuah kaldera yang dari waktu ke waktu berubah menjadi sebuah danau.
Kesal, pelaku berusaha menusuk perut ibunya dengan pisau namun korban berhasil mengelak. Lantas korban meninggalkan rumah namun masih dicari pelaku. Pelaku tetap mengancam membunuh ibunya itu jika tak memberikan uang yang diminta.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengungkapkan, korban melapor ke polisi karena merasa nyawanya terancam akibat ulah anak kandungnya sendiri. Petugas langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku tanpa perlawanan.
"Pelaku dapat kita amankan. Dia berusaha menusuk ibu kandungnya sendiri karena tidak diberi uang," ungkap Efrannedy, Senin (15/6).
Akibat kejahatannya, tersangka dikenakan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Barang bukti diamankan sebilah pisau yang digunakan saat melakukan percobaan pembunuhan.
"Kejadian ini menjadi pelajaran bagi yang lain bahwa setiap tindakan melawan hukum dapat dipidana. Cepat atau lambat pasti ditangkap polisi," tegasnya.
(mdk/ded)