Ketagihan cabuli siswi SMA, 5 warga sekampung kembali minta jatah
Para pelaku memanfaatkan rekaman video bugil korban.
Setelah sempat lupa dengan kejadian beberapa bulan yang lalu, seorang ABG sebut saja namanya Melati (15), harus kembali mengalami kejadian serupa yang menjadi korban pencabulan oleh lima warga satu kampungnya. Tak tahan, siswi SMA tersebut akhirnya mengadukannya ke orangtua dan polisi.
Informasi yang dihimpun, perbuatan tidak senonoh lima pelaku itu pertama kali terjadi pada malam takbiran hari raya Idul Fitri beberapa bulan yang lalu. Kemudian kembali terulang pada Kamis (15/10) malam lalu. Saat itu di gelar pesta rakyat di Jalur I, Pulau Rimau, Banyuasin, Sumsel.
Para pelaku menemui korban untuk kembali meminta jatah. Karena takut video miliknya akan tersebar, korban terpaksa menuruti perlakuan seksual oleh para pelaku. Para pelaku dengan buas meremas-remas kemaluan korban secara bergantian. Korban juga diminta secara paksa menyerahkan sejumlah uang.
Kesal selalu diancam dan diperas, korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut kepada orangtuanya dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Rimau.
Kapolsek Pulau Rimau, Banyuasin, Iptu Hendri mengungkapkan, dari laporan korban, pemerasan terhadap dirinya dilakukan sebanyak dua kali, termasuk pelecehan seksual. Pihaknya sudah mengamankan dua pelaku, salah satunya kepala dusun berinisial RE.
"Statusnya masih saksi. Belum jadi tersangka," ungkap Hendri, Rabu (21/10).
Diberitakan sebelumnya, Melati menjadi korban pelecehan seksual dan pemerasan setelah dipergoki lima warga, salah satunya kepala dusun, sedang berbuat mesum di dalam sebuah pondok di dekat desanya.
Para pelaku memaksa korban dan pacarnya melepaskan pakaian hingga bugil dan direkam. Ternyata rekaman video melalui handphone tersebut menjadi alat ancaman pelaku. Mereka meminta barang berharga milik korban. Jika tidak dikabulkan, video tersebut akan disebarluaskan.
Takut dengan ancaman itu, korban memberikan perhiasan emas dan uang sebesar Rp 800 ribu kepada korban. Tak sampai di situ saja, pelaku juga melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang masih berusia 15 tahun itu dengan cara meremas kemaluannya hingga beberapa kali.
Baca juga:
Tega, guru ngaji sodomi tiga murid berkali-kali
Kakek 70 tahun cabuli bocah 5 tahun
Setubuhi pacar di kebun sawit, JM diciduk polisi
Kisah jaksa cabul, korbannya mulai istri terdakwa sampai narapidana
Presiden akan terbitkan Perppu kebiri pelaku pelecehan seksual anak
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.