Ketua Komisi I DPR sebut pelibatan TNI berantas teroris jangan langgar HAM
Ketua Komisi 1 DPR Abdul Kharis Almasyhari secara pribadi menyetujui pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan terorisme di Tanah Air. Menurutnya, TNI dibekali kemampuan khusus yang tak dimiliki Polri. Namun dia berpesan agar tidak ada pelanggaran HAM jika TNI terlibat.
Ketua Komisi 1 DPR Abdul Kharis Almasyhari secara pribadi menyetujui pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan terorisme di Tanah Air. Menurutnya, TNI dibekali kemampuan khusus yang tak dimiliki Polri. Namun dia berpesan agar tidak ada pelanggaran HAM jika TNI terlibat.
"Saya pribadi berpendapat, pelibatan TNI boleh, tapi jangan sampai terjadi pelanggaran HAM. Artinya SOP-nya (standard operating system) harus dibuat sedemikian rupa agar tidak melanggar HAM," ujar Kharis di Solo, Kamis (17/5).
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Di mana ledakan gudang amunisi TNI terjadi? Lokasi ledakan Gudang Amunisi Daerah (Gudmurad) Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3) lalu menyisakan pertanyaan.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Kapan ledakan gudang amunisi TNI terjadi? Lokasi ledakan Gudang Amunisi Daerah (Gudmurad) Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3) lalu menyisakan pertanyaan.
-
Kapan TNI dibentuk secara resmi? Sehingga pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
Kharis mencontohkan, pelibatan TNI diperlukan saat penangkapan gembong teroris Santoso di Poso beberapa waktu lalu. Untuk menangkap Santoso yang bersembunyi di hutan memang diperlukan TNI yang mempunyai kemampuan khusus.
Kendati demikian Kharis mempertanyakan pembentukan tim pasukan khusus Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI yang beranggotakan TNI AD, AU dan AL untuk menanggulangi terorisme. Ia menilai tim tersebut harus dipayungi dasar hukum. Sementara dalam kesempatan lain Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku jika Presiden Jokowi telah merestui tim tersebut meski belum ada payung hukumnya. Apalagi saat ini revisi UU Terorisme masih belum disahkan.
"Dasarnya apa Pak Moeldoko, kalau tidak pakai UU? Lebih baik kita tunggu saja Revisi UU ini diselesaikan dulu," tandasnya.
Saat ini, lanjut Kharis, pembahasan revisi UU Terorisme sudah dalam tahap akhir. Kharis berharap revisi UU tersebut bisa segera disahkan.
Baca juga:
90 Personel terbaik Kopassus, Denjaka & Denbravo akan bantu Densus lawan teror
Fadli Zon nilai pembentukan komando gabungan anti terorisme belum diperlukan
Wiranto enggan jelaskan teknis pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan
Moeldoko: Operasi gabungan antiteror sudah direstui Jokowi
Moeldoko segera bertemu Panglima TNI bahas pembentukan komando gabungan antiteror
Penjelasan Moeldoko soal TNI dilibatkan berantas teroris