Ketua KPK: Azis Syamsuddin Dipanggil sebagai Tersangka
"Hari ini terjadwal pemanggilan saudara AS sebagai tersangka," tutur Firli saat dikonfirmasi, Jumat (24/9).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng). Statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka perkara tersebut.
"Hari ini terjadwal pemanggilan saudara AS sebagai tersangka," tutur Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Jumat (24/9).
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, menangani bukti pungli yang ditemukan saat sidak? Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa," beber Albertina.
-
Kenapa KPK dianggap tidak etis memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri? Menurut Alex, tak etis lembaga antikorupsi memberi bantuan hukum terhadap tersangka korupsi."Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," kata Alex. "Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu," Alex menambahkan.
Firli menyatakan pihaknya bekerja secara profesional dalam pengungkapan kasus yang menjerat Azis Syamsudin.
"Kita kerja profesional. Pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," kata Firli.
Azis tiba di Gedung KPK sekitar pukul 19.53 WIB. Dia mengenakan pakaian batik.
Azis langsung masuk ke gedung KPK tanpa mengucap sepatah kata pun. Penyidik langsung membawanya ke ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan sudah berstatus tersangka di KPK. Kasus yang menjerat politikus Partai Golkar itu yakni dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).
Dugaan itu terlihat dari dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Dalam dakwaan disebutkan jika Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado menyuap Robin sebesar Rp3 miliar dan USD36 ribu (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,5 miliar.
Suap diberikan Azis dan Aliza untuk mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Sumber: Liputan6.com.
Reporter: Nanda Perdana Putra.
Baca juga:
Perjalanan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terseret Korupsi
Golkar Segera Siapkan Pengganti Azis Syamsuddin sebagai Pimpinan DPR
Penjemputan Paksa Azis Syamsuddin Dipimpin Direktur Penyidikan KPK
KPK: Tes Swab Antigen Azis Syamsuddin Negatif
Dijemput Paksa Penyidik, Azis Syamsuddin Tiba di Gedung KPK