Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Bareskrim dan Dewas
Dalam surat laporan ke Bareskrim tersebut terdaftar dengan nomor: STTL/128/IV/2023/BARESKRIM. Laporan itu dilakukan pada 11 April 2023, sekira pukul 19.00 Wib.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan kode etik yang dilakukan oleh Organisasi Putra Bangsa ini terkait dengan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
"Terkait pelaporannya itu ada dua hal yang pertama Pelanggaran kode etik kita melaporkannya ke Dewas KPK," kata Perwakilan Putra Bangsa, Jehan Mahes Pahlevi dalam keterangannya, Selasa (11/4).
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan siap menjadi saksi meringankan bagi Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
-
Apa yang sedang diselidiki dalam kasus Firli Bahuri? Pemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri, Senin (26/2)."(Firli Bahuri) tidak hadir," kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Senin (26/2). Namun, Arief Adiharsa tidak menjelaskan lebih detail alasan Firli tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.
-
Apa yang diputuskan hakim dalam persidangan praperadilan Firli Bahuri? Majelis hakim menolak seluruh gugatan Firli. Hal itu sebagaimana dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim Imelda dalam amar putusannya, Selasa (19/12).
-
Kenapa Firli Bahuri melaporkan hal ini ke Kapolri? "Tapi hal ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri, begitu kami mendapat berita ada kiriman bunga kami sampaikan kepada Kapolri," tegasnya.
-
Apa yang sedang diselidiki Polda Metro Jaya terkait Firli Bahuri? Firli akan diperiksa untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo (SYL), semasa menjabat mentan. Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
Tak hanya melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK, Firli ini juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.
"Kemudian yang kedua terkait tindak pidana yang kita laporkan ke Bareskrim," ujarnya.
Dalam surat laporan ke Bareskrim tersebut terdaftar dengan nomor: STTL/128/IV/2023/BARESKRIM. Laporan itu dilakukan pada 11 April 2023, sekira pukul 19.00 Wib.
Menurutnya, kebocoran data tersebut bukan lah masalah kode etik saja. Melainkan juga sudah memasuki ranah pidana, yang memang dalam hal ini sudah ia laporkan ke Bareskrim Polri.
"Ini kan bukan bicara kode etik saja. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pak Firli ini, namun terkait tindak pidana pun ia lakuakan salah satunya kebocoran data," jelasnya.
"Data rahasia negara ini kan sudah memasuki ranah pidana," pungkasnya.
Dilaporkan ke Dewas
Para mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi melaporkan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Para mantan pimpinan KPK yang mendatangi kantor Dewas KPK di antaranya Saut Situmorang, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto.
"Kami mewakili sekitar hampir 50 orang yang terdiri dari perorangan maupun organisasi. Nanti bisa dijelaskan tapi intinya adalah potensi pelanggaran yang terjadi, baik etik maupun pidana yang dilakukan oleh ketua KPK," ujar Saut di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4).
Saut mengatakan, pihaknya menyerahkan dokumen yang di dalamnya berisi kronologis lengkap terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diduga dilakukan Firli.
Saut berharap Dewas KPK dapat bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, serta berintegritas dalam mendalami kasus tersebut.
"Supaya Indonesia bisa terselamatkan dan marwah KPK kembali ke tempat semula bahwa dia adalah benar-benar penegak hukum anti korupsi yang transparan, akuntabel, berintegritas dan bisa bertanggung jawab terhadap masyarakat secara terbuka," ujarnya.
Sementara Abraham Samad berharap Dewas KPK yang dipimpin Tumpak Hatorangan Panggabean ini tak tumpul seperti sebelumnya. Samad berharap Dewas KPK berani menjatuhkan vonis berat terhadap Firli.
"Oleh karena itu, kali ini kita mendorong Dewas untuk lebih objektif untuk segera memeriksa Firli dan menjatuhkan sanksi pencopotan pemberhentian secara tidak hormat karena telah melakukan pelanggaran etika dan pelanggaran pidana," kata Samad.
(mdk/eko)