Ketua KPK Firli Bahuri Dukung Wacana Jaksa Agung Terapkan Hukuman Mati Koruptor
Firli mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan seluruh lembaga untuk menghentikan perilaku koruptif.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri mendukung Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta jajarannya mengkaji hukuman mati bagi para terpidana korupsi.
Firli mendukung langkah Jaksa Agung untuk memberikan rasa keadilan, terutama dalam perkara korupsi yang berdampak luas seperti kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
-
Siapa yang mengapresiasi langkah Jaksa Agung? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
-
Apa yang dikembalikan Achsanul Qosasi ke Kejagung? “Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Siapa yang memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Siapa yang menggugat penetapan tersangka Firli Bahuri? Dalam gugatannya Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan. Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
-
Apa yang dilakukan Bung Karno pada Masjid Jamik di Bengkulu? Bung Karno yang dahulu sempat mengenyam pendidikan di Insinyur Teknik Sipil dari Technische Hoogeschool (THS) atau dikenal dengan Institut Teknologi Bandung (ITB), berniat untuk merenovasi masjid tersebut karena sudah tak layak dan juga membahayakan jemaah.
"Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi. Perlu didukung" ujar Firli dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).
Firli menyebut, ancaman hukuman mati bagi koruptor diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan pasal itu sulit diwujudkan karena mensyaratkan adanya kondisi tertentu seperti bencana alam, keadaan krisis, atau pengulangan tindak pidana korupsi.
Karena itu, ia memandang perlu untuk memperluas ketentuan ancaman hukuman mati, yakni tidak sebatas diberlakukan dalam kondisi tertentu sebagaimana bunyi pasal yang ada.
"Perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," kata dia.
Firli mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan seluruh lembaga untuk menghentikan perilaku koruptif. Mulai dengan memberikan pendidikan kepada masyarakat, membangun kesadaran atas dampak buruk korupsi, hingga membangun karakter yang berintegritas.
Pihaknya pun gencar melakukan pencegahan, salah satunya melalui upaya perbaikan sistem supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi.
"Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku korupsi, untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi," kata dia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk mengkaji hukuman mati bagi para pelaku perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Menurut dia, kajian itu harus tetap mempertimbangkan dan memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung saat memberikan briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari, di Kalimantan Tengah, Kamis (28/10/2021).
"Sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga:
Jaksa Agung Buka Kemungkinan Hukuman Mati Bagi Koruptor
Kurir 52 Kg Sabu-Sabu di Medan Dijatuhi Hukuman Mati
Kemenlu Paparkan Upaya Pemerintah Lindungi WNI dari Hukuman Mati
206 WNI Terancam Hukuman Mati Sepanjang Tahun 2021
'Hukuman Mati Merupakan Puncak Kekerasan Terhadap Perempuan'
Pemerintah Didesak Batalkan Rencana Eksekusi Bagi Terpidana Mati