Ketua KPK Tersangka, Ganjar: Kekuasaan Punya Kecenderungan Korupsi Harus Disikat Habis
Dia mengatakan, proses hukum yang dijalani Firli menjadi ranah aparat penegak hukum, Ganjar enggan mengomentari lebih dalam lagi.
Dia menegaskan hal-hal seperti itu harus dituntaskan hingga keakar-akarnya.
Ketua KPK Tersangka, Ganjar: Kekuasaan Punya Kecenderungan Korupsi Harus Disikat Habis
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
- Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M
- Ini Ruangan Kemendag yang Digeledah Kejagung Terkait Korupsi Impor Gula
- KPK Tetapkan Lima Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile Mimika
- Ketua KPK Firli Bicara Kepala Basarnas Tersangka: Sesuai Prosedur dan Libatkan POM TNI
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menilai kasus tersebut menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa kekuasaan itu cenderung menimbulkan korupsi.
"Tetapi ini alert buat kita semuanya bahwa kekuasaan itu punya kecenderungan korupsi. Power tends to corrupt itu ada," kata Ganjar, saat diwawancarai usai acara dialog publik Muhammadiyah, di UMJ, Tanggerang Selatan, Kamis (23/11).
Merdeka.com
Oleh karena itu, dia menegaskan hal-hal seperti itu harus dituntaskan hingga ke akar-akarnya agar tidak terjadi pengkhianatan pada reformasi 1998.
"Maka yang kami sampaikan tadi, ini harus disikat habis, karena kalau kemudian kita penanganannya biasa-biasa saja maka kita akan berkhianat pada apa yang disampaikan pada 98 reformasi dulu," tegasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, proses hukum yang dijalani Firli menjadi ranah aparat penegak hukum, Ganjar enggan mengomentari lebih dalam lagi.
"Ya kalau urusan hukumnya kita serahkan ke penegak hukum," imbuh dia.
Merdeka.com
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari ini, telah dilaksanakan gelar perkara dengan ditemukannya bukti yang cukup saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers Rabu (22/11) tengah malam.
Adapun, penetapan tersangka dilakukan usai Firli menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/11).
Firli disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa kurang lebih 94 orang sebagai saksi. Puluhan saksi itu dimintai keterangan guna membuat kasus dugaan, korupsi dan gratifikasi ini.