Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Korban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Korban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
- Akal-akalan Hasyim Asy'ari Ubah Aturan KPU Soal Pernikahan Siri Demi Incar Anggota PPLN
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diperiksa DKPP dalam Sidang Tertutup Besok
- Besok, DKPP Periksa Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Dugaan Pelecehan Terhadap Anak Buah
- Respons Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (18/4).
Hasyim kali ini dilaporkan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.
Laporan dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik atas dugaan perbuatan asusila Hasyim terhadap bawahannya, seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," kata kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).
Aristo menjelaskan, pelecehan seks yang diduga dilakukan Hasyim terhadap kliennya dikarenakan adanya tekanan dari hubungan relasi kuasanya. Sebab, posisi Hasyim diketahui adalah ketua KPU RI.
“Ini kan bosnya, Ketua KPU," tegas dia.
Kronologi Pelecehan
Aristo menceritakan, dugaan pelecehan seks itu terjadi pada Agustus 2023 dan berlangsung hingga Maret 2024. Dia memastikan, apa yang disampaikannya valid sebab ada bukti berupa lampiran foto untuk menguatkan dugaan tersebut.
"Ada misalnya percakapan-percakapan, ada foto-foto, ada bukti-bukti tertulis," yakin Aristo menandasi.
Atas perbuatannya, Aristo menyebut Hasyim melanggar sejumlah pasal yaitu Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo.Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.