Ketua KPU RI Fasilitasi Korban Asusila Apartemen hingga Dijemput Mobil Dinas
Selama menempati unit apartemen itulah, korban selalu menagih janji dan kepastian dari Hasyim.
Selama menempati unit apartemen itulah, korban selalu menagih janji dan kepastian dari Hasyim.
- Harta Kekayaan Ketua KPU Hasyim Berani Janjikan Korban Asusila Rp4 M
- Unit Apartemen yang Disiapkan untuk CAT Ternyata Bersebelahan dengan Ruang Kerja Hasyim Asy'ari
- Korban Sempat Ibadah di Klenteng Sebelum Bersama-sama Bunuh Diri Lompat dari Apartemen
- Sekeluarga Bunuh Diri Lompat dari Apartemen, Tetangga Sebut Korban Sempat Didatangi Penagih & Pinjam Uang
Ketua KPU RI Fasilitasi Korban Asusila Apartemen hingga Dijemput Mobil Dinas
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Sanksi diberikan terkait kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT..
DKPP kemudian membeberkan tindakan asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asyari terhadap CAT, sebagaimana tertuang dalam putusan nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024.
Dalam salinan putusan DKPP yang diterima dijelaskan, Hasyim memberikan fasilitas berupa apartemen terhadap CAT. Bahkan, ia mendapatkan jemputan dengan menggunakan mobil dinas untuk menuju ke apartemen tersebut.
"Selanjutnya, pada tanggal 9 Desember 2023, Pengadu tiba di Indonesia dari Belanda dan dijemput oleh Teradu di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan mobil dinas Teradu. Hal ini sesuai dengan keterangan Pihak Terkait Suhardi selaku driver Teradu," bunyi salinan pada halaman 57 seperti dikutip, Kamis (4/7).
"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu telah menyiapkan satu unit apartemen dengan nomor 705 di Oakwood Suites Kuningan atas nama Wildan Sukhoyya untuk digunakan Pengadu sejak tanggal 8 Desember 2023 s.d. 7 Januari 2024 sesuai bukti Pihak Terkait Ahmad Wildan Sukhoyya (vide Bukti PT-2)," sambungnya.
Apartemen unit 705 Oakwood Suites yang ditempati oleh CAT itu ternyata sama dengan Hasyim.
"Bahwa tiket pesawat Belanda-Jakarta dan penyewaan unit 705 Oakwood Suites Kuningan dibiayai menggunakan uang Teradu. Terungkap pula fakta bahwa Teradu menempati unit 706 di Oakwood Suites Kuningan atau di apartemen yang sama dengan Pengadu," tulis dalam salinan tersebut.
Selama menempati unit apartemen itulah, korban selalu menagih janji dan kepastian dari Hasyim pasca kejadian yang terjadi pada 3 Oktober 2023.
"Akan tetapi, Pengadu menerangkan bahwa Teradu tidak dapat memberikan jawaban yang pasti, sehingga Pengadu meminta Teradu untuk membuat surat penyataan tertulis di atas meterai. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2024, Teradu memenuhi permintaan Pengadu untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai oleh Teradu," tulis dalam salinan.
Pokok isi dari surat pernyataan itu yakni Teradu dalam hal ini Hasyim akan mengurus balik nama apartemen atas nama CAT. Kemudian, membiayai keperluan CAT di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp30 juta setiap bulannya.
Selanjutnya, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik Pengadu (CAT) seumur hidup dan tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapapun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.
Berikutnya, Teradu diminta untuk menelpon atau berkabar kepada Pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
"Bahwa terhadap lima poin sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 2 Januari 2024, Pengadu merasa belum yakin. Sebagai bentuk proteksi, Pengadu menginginkan adanya konsekuensi jika kelima poin tersebut tidak ditepati oleh Teradu," bunyi dalam salinan tersebut.
"Maka ditambahkanlah klausul 'Demikian surat pernyataan dibuat dengan sebenarnya. Bila tidak dapat dipenuhi, saya bersedia dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar Rp4.000.000.000,- yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu 4 tahun' yang dibuat dan ditandatangani oleh Teradu pada tanggal 5 Januari 2024 (vide Bukti P-9)," pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta dilansir Antara, Rabu (3/7).