Ketua MK soal pasal penghinaan presiden: Putusan MK final & mengikat
"Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Itu saja," kata Arief.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat enggan berkomentar soal pasal penghinaan presiden yang bakal dihidupkan kembali oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. Padahal sebelumnya, MK telah menolak pasal penghinaan presiden yang dulunya sempat diajukan di era Presiden SBY.
"Oh saya tidak boleh komentar, dan itu sudah putusan MK. Makanya saya tidak boleh komentar soal itu. Kita bisa mengatakan begini. Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Itu saja," kata Arief kepada wartawan usai bertemu Presiden Jokowi di Istana, Jakarta, Senin (10/8).
Ketika ditanya apakah masih ada peluang uji materi pasal penghinaan presiden itu bakal disidangkan dan dikabulkan di MK, Arief tidak berkomentar panjang. Kata dia, memang pernah terjadi ketika MK sudah memutus dan menolak suatu UU kemudian diajukan lagi kemudian keputusannya berubah.
"Ya anu saja. Ada beberapa memang terjadi, kemudian dibuatkan lagi dengan landasan filosofi yang lain, landasan-landasan yudis yang lain," jelasnya.
Untuk konteks ini, Arief mencontohkan, ketika uji materi UU MD3 yang diputuskan MK padahal sebelumnya sudah ditolaknya. Ketika kembali ditegaskan apakah memungkinkan pasal penghinaan presiden jika diuji materi dan MK bisa berubah putusannya, Arief lagi-lagi enggan berkomentar panjang lebar.
"Bisa ada yang begitu. Contohnya dalam UU MD3. Itu kan kita mengajukan lagi, padahal kita sudah pernah memutus. Tapi apakah itu menjadi pengujian UU lagi enggak tahu saya. Saya tidak boleh komentar, karena kemungkinan itu bisa menjadi objek sengketa atau perkara di MK kembali. Kalau dalam hal-hal itu saya sangat tidak boleh berkomentar karena melanggar kode etik hakim di MK," terangnya.
Sedangkan terkait uji materi Undang-Undang Pilkada apalagi dengan fenomena di kabupaten/kota yang hanya terdapat satu calon, Arief mengakui memang sudah banyak yang mendaftar.
"Banyak sekali. Makanya kita kemarin UU pilkada kan sudah banyak yang kita putus. Itu sudah ada. Jadi semua yang potensial menjadi objek sengketa perkara pengujian UU, saya menurut peraturan perundangan dan kode etik saya dilarang mengomentari. Jadi saya mohon maaf," tutupnya.
Baca juga:
Ketua MK temui Jokowi di Istana, mau bahas apa?
SBY: Terus terang, 10 tahun jadi presiden ada ratusan penghinaan
Ini kata SBY soal Jokowi mau hidupkan pasal penghinaan presiden
Jokowi: Bambang Soesatyo ini kalau mengkritik saya pedas sekali
Menkum HAM: Kritikan masyarakat harus santun
Demokrat marah, pasal penghinaan presiden disebut produk SBY
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan kejadian meninggalnya warga saat konvoi Presiden Jokowi terjadi? Konvoy atau iring-iringan dari kendaraan Preiden Joko Widodo (Jokowi) di Sinjai, Sulawesi Selatan memakan korban.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.