Kisah Asniati, Guru TK yang Viral Harus Kembalikan Rp75 Juta hingga Para Pejabat Tawarkan Bantuan
Asniati kini tidak perlu mengembalikan Rp75 juta kepada negara.
Asniati (60) akhirnya bisa bernapas lega menjelang masa pensiun. PNS guru Taman Kanak-kanak (TK) Negeri 3 Sungai Bertam, Kabupaten Muaro Jambi ini tidak lagi diwajibkan mengembalikan Rp75 juta kepada negara.
-
Kenapa Asniati harus mengembalikan uang gaji? Berdasarkan keterangan BKD, karena telah pensiun pada 2022, maka Asniati harus mengembalikan gaji yang diterimanya selama 2 tahun.
-
Kapan kita harus menghargai jasa guru? Sayangnya, terkadang kita lupa menghargai peran penting yang dimainkan oleh guru dalam kehidupan kita.
-
Kenapa Asni Siregar harus tinggal di gubuk sederhana? Di usianya yang tak lagi belia, dia terpaksa tinggal sebatang kara. Bahkan, tempat tinggalnya hanya berupa gubuk sederhana berdinding karung goni.
-
Apa perbuatan bejat yang dilakukan guru tersebut? Perbuatan pelecehan itu dilakukan pelaku pada saat jam pelajaran di lingkungan sekolah. Dia mengimingi-imingi korban dengan uang"Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang," jelasnya.
-
Siapa korban dari perbuatan bejat guru tersebut? Korbanya dua orang, yakni, kelas satu dan kelas tiga," katanya dihubungi merdeka.com.
-
Siapa yang menyuruh Asniati mengembalikan uang gaji? "Saya cerita singkat ya. Kami disuruh balikkan uang Rp75 juta ke negara. Itu hasil dari ibu kerja menjadi guru TK selama dua tahun,"
Kisah Asniati, Guru TK yang Viral Harus Kembalikan Rp75 Juta hingga Para Pejabat Tawarkan Bantuan
Sebelumnya, Asniati diwajibkan mengembalikan gaji selama 2 tahun ke negara, karena dianggap telah pensiun pada 2022 atau pada usia 58 tahun. Wanita tua ini dipensiunkan tanpa sepengetahu-annya, sehingga tidak berhak atas gaji itu.
Asniati disebutkan harus pensiun di usia 58 tahun karena tidak punya ijazah S1 untuk bisa menyandang jabatan fungsional guru. Padahal dia tetap mengajar di TK Negeri 3 Sungai Bertam hingga usianya 60 tahun pada 2024.
Upaya Asniati untuk mendapatkan hak atas pensiun guru terhambat pengurusan dokumen. Dia diharuskan mengembalikan Rp75 juta ke negara.
"Saya berjuang itu dari bulan April hingga Juli 2024. Baru tentang saya batal bayar uang pengganti Rp75 juta ke negara," katanya saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (6/7).
Kisah Asniati yang harus mengembalikan Rp75 juta agar dapat mengurus pensiun kemudian viral. Dia pun mendapatkan dukungan dari netizen. Bahkan sejumlah pejabat dan tokoh di daerahnya menawarkan bantuan kepadanya.
Pejabat yang datang ke rumahnya di antaranya anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi hingga mantan Bupati Muaro Jambi, Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, serta Pj Bupati Muaro Jambi.
"(Mereka) siap bantu saya untuk mendapatkan hak saya," ujarnya.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menyatakan akan membela Asniati dan siap pasang badan bayar Rp75 juta ke negara.
- Mantan Bupati Datangi Guru TK Asniati Disuruh Kembalikan Duit Rp75 Juta ke Negara, Ini Isi Pembahasannya
- Komisi X DPR Bela Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Uang Rp75 Juta: Dia Berhak Atas Gaji Mengajar
- Sosok Asniati Guru TK di Jambi, Tak Tahu Dipensiunkan Tiba-tiba Diminta Kembalikan Uang Gaji 2 Tahun Rp75 Juta ke Negara
- Dipensiunkan Tanpa Pemberitahuan, Guru TK di Jambi Syok Harus Kembalikan Rp75 Juta ke Negara
Menurut dia, gaji yang diterima Asniati merupakan haknya karena dia mengajar selama dua tahun.
"Beliau diketahui selama dua tahun itu juga aktif mengajar, sehingga saya menilai bahwa ibu tersebut berhak menerima uang tersebut, kenapa harus dikembalikan, kecuali kalau dia tidak mengajar kemudian menerima gaji itu jelas salah," katanya, Sabtu (6/7).
Edi Purwanto menegaskan, Asniati tidak perlu mengembalikan uang itu. Dia juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk bertanggung jawab atas persoalan ini.
Dia pun menegaskan siap menalangi jika Asniati masih diwajibkan mengembalikan Rp75 juta.
"Ibu Asniati tidak perlu mengembalikan uang itu, pemkab harusnya yang bertanggung jawab dengan kelalaian ini. Kalau pemkab tidak mampu mencarikan solusinya, saya siap mengganti uang tersebut," tutupnya.
Gubernur Jambi Al Haris juga mengunjungi kediaman Asniati. Dia menduga sistem belum berjalan sehingga Asniati dianggap sudah pensiun di usia 58 padahal dia adalah seorang guru yang pensiun di usia 60 tahun.
"Saya katakan ini yang membuat data yang keliru, sedangkan ibu Asniati ini mengurus pensiun tidak ada mendapatkan surat satu pun," jelasnya.
Al Haris mengatakan, tidak pantas BKD Kabupaten Muaro Jambi meminta Asniati mengembalikan uang Rp75 juta ke negara. "Itu tidak pas karena sudah pasti itu hak ibu Asniati karena selama dua tahun dirinya mengajar," tegasnya.
"Kalau ibu Asniati ini masih diminta untuk kembalikan uang tersebut Saya akan menggantikan uangnya. Karena seorang guru itu orang yang berjasa untuk anak bangsa," tutupnya.
Namun, niat para pejabat ini menalangi uang yang harus dikembalikan Asniati tidak akan terwujud. Asniati sudah mendapat kabar dari Dinas Pendidikan Muaro Jambi bahwa dia tidak perlu mengembalikan uang itu ke negara.
“Saya benar pensiun di usia 60 tahun itu saya mendapatkan informasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi," kata Asniati.
Dia berharap peristiwa yang dialaminya tidak terjadi lagi kepada orang lain. "Karena cukup saya yang merasa sakit ini. Saya harap kepada pendidikan agar administrasi diperbaiki lagi," tutupnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi Firdaus menyatakan, berdasarkan koordinasi dengan BKN di Palembang, status Asniati aktif dalam mengajar selama dua tahun ini.
"Kami sudah membuktikan bahwa Asniati ini aktif dalam mengajar dan saya juga sudah berkomunikasi dengan rekan kerja dan kepala sekolah," jelasnya.
"Jadi kami pastikan ibu Asniati aktif menjadi guru di sana. Sehingga data yang kami serahkan ke BKN Palembang kemudian BKN Palembang akan berkoordinasi dengan BKN pusat lagi," imbuhnya.