Kisah miris bayi Khiren, operasi jantung berujung utang Rp 124 juta
Biaya itu diketahui setelah Khiren melakukan operasi jantung di Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita.
Pasangan Syaifuddin Islami dan Dewi Anggraini tengah bingung mengenai nasib putri keduanya, Khiren Humaira Islami. Putrinya yang saat itu baru berusia 10 bulan, didiagnosa menderita Penyakit Jantung Bawaan (PJB) dengan tipe Ventricular Septal Defect (VSD) pada sekat bilik jantungnya, atau dikenal dengan istilah jantung bocor.
Hal itu diketahui usai Khiren melakukan operasi jantung di Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Jalan S Parman, Jakarta Barat. Penyakit tersebut diketahui menggerogoti Khiren sejak lahir.
Setelah menjalani beberapa proses medis, orangtua Khiren akhirnya menjalani operasi pada tanggal 20 Mei, lebih cepat dua hari dari jadwal semula, yakni tanggal 22 Mei 2015. Saat itu, Khiren dioperasi dengan jaminan BPJS yang telah diurus secara bertingkat dari faskel tingkat I (puskesmas ambacang), dan RSUD M Jamil Padang, dan kemudian diteruskan dengan mendaftar di loket BPJS Harapan Kita.
Khiren tercatat 17 hari mendekam di rumah sakit. Sejak dirawat 20 Mei hingga keluar rumah sakit pada tanggal 4 Juni 2015.
Persoalan kembali muncul setelah pihak rumah sakit menahan Khiren pulang sebelum orangtuanya menandatangani surat pernyataan penanggung utang selama perawatan. Dalam surat perjanjian tersebut tertera biaya perawatan Khiren mencapai sekitar Rp 124 juta.
Biaya tersebut menyusul terlambatnya kedua orangtua Khiren mengurus Surat Eligibilitas Peserta (SEP) atau surat jaminan rawat inap, yang dalam aturannya harus diurus dalam waktu 3x24 jam. Pihak RS pun mengkategorikan Khiren sebagai pasien umum, sehingga semua biaya perawatan dan operasi harus dibayar dengan biaya pribadi.
Puncaknya, pada Jumat 26 Juni 2015, sepucuk surat peringatan pertama (SP1) dari RS Harapan Kita Jakarta datang menghampiri ke kediaman mereka di Komplek Bumi Minang II Blok J No 4 Korong Gadang Kuranji, Padang, Sumatera Barat.
Dalam surat itu, dijelaskan agar Pasangan Syaifuddin Islami dan Dewi Anggraini harus segera melunasi utang perawatan anaknya yang mencapai Rp 124 juta. Setelah menerima SP1 dari dari Rumah Sakit Harapan Kita pada tanggal 26 Juni, 11 hari berselang datang pula surat dari BPJS pusat yang dialamatkan pada Alex Indra Lukman, yang menyatakan bahwa biaya pengobatan pasien Khiren tidak diklaim oleh BPJS.
BPJS menolak mengganti biaya perawatan bayi Khiren, usai kedua orangtuanya terlambat mengurus Surat Eligibilitas Peserta (SEP) atau surat jaminan rawat inap, yang dalam aturannya harus diurus dalam waktu 3x24 jam.
"Untuk Bayi Khiren Humaira Islami biaya pelayanan kesehatan Pasien Khiren tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan karena pelayanan kesehatan yang didapat oleh pasien tidak sesuai dengan prosedur," kata Direktur Pelayanan BPJS Fadjriadinur di Jakarta, Jumat (14/8).
Dia menuturkan, sampai hari ke-17 dirawat di RS, orangtua Khiren tidak mengurus SEP ke loket BPJS Kesehatan. Padahal, menurut dia, pihak Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, tempat Khiren dirawat, telah mengingatkan orang tuanya untuk mengurus surat tersebut.
Pihaknya juga mengklaim orang tua Khiren telah menandatangani surat jaminan BPJS Kesehatan. Isinya, apabila dalam waktu 3 x 24 jam tak mengurus jaminan itu ia dinyatakan sebagai pasien umum dan menanggung administrasi secara pribadi.
"Sejak bersangkutan dirawat tidak menunjukkan diri maka dinyatakan sebagi pasien umum sehingga tidak ada jaminan dari BPJS," terangnya.
Ia menuturkan apabila orang tua Khiren tak mampu melunasi biaya operasi anaknya maka kasus ini akan dilimpahkan ke lembaga piutang negara. Bahkan jika hingga SP3 keluar keluarga tak bisa membayar, maka terancam aset orang tua Khiren senilai utang akan disita.
"Tagihan akan dilimpahkan kesana, kalau saya yang membebaskan uangnya nanti bermasalah saat diaudit serta merugikan anggaran negara," katanya.
Baca juga:
Ini alasan BPJS tolak bayar operasi jantung bayi Khiren
Ahok biayai operasi bola mata palsu Azmi di RSCM
Tak ditanggung BPJS, bocah mata palsu berharap bantuan Ahok
DKR sebut BPJS Depok lempar tanggung jawab soal kasus bayi Aldoria
Masa aktivasi BPJS Kesehatan dinilai terlalu lama
Penjelasan BPJS tolak bayar operasi jantung bayi Khiren Rp 124 juta
'Ada pihak yang ingin menggagalkan sistem BPJS'
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Apa saja kategori penghargaan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan? Penghargaan tersebut diberikan kepada jurnalis media cetak, media online, photostory jurnalistik, televisi, dan radio yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan menangani pengaduan peserta di rumah sakit? Petugas rumah sakit yang ditunjuk akan bertugas memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN terkait pelayanan. Selanjutnya, petugas akan mencatat pada aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP)," jelas Ghufron saat peluncuran yang terpusat di RSUP Dr. Sardjito, Jumat (29/9).
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.