KLHK Nilai Pemda Kurang Awasi Aksi Penambangan Liar di Kabupaten Bogor
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menutup lokasi penambangan liar di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Jonggol, Cariu, Tanjungsari dan Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Senin (31/8). "Tidak ada toleransi bagi perusak lingkungan. Terlebih, ini penambangan liar sudah bertahun-tahun."
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menutup lokasi penambangan liar di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Jonggol, Cariu, Tanjungsari dan Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Senin (31/8).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Sustyo Iryono, menjelaskan tindakan ini telah sesuai prosedur berdasarkan aktivitas perusakan area hutan milik negara yang berada di Kabupaten Bogor.
-
Apa yang terjadi pada kucing liar di Semarang? Banyak kucing liar yang hilang dan tersisa hanya satu ekor dalam keadaan mengenaskan.
-
Di mana henbane hitam ditemukan tumbuh liar? Sisa-sisanya umum ditemukan di situs arkeologi di Eropa Barat Laut karena tumbuh liar di dekat pemukiman manusia, sehingga sulit untuk menentukan apakah itu sengaja digunakan.
-
Dimana balap liar ini terjadi? Aksi pembubaran balap liar ini terjadi di Jalan Sudirman, Kudus, Jawa Tengah.
-
Mengapa warga Sampangan panik dengan kucing liar? Warga menduga bahwa kucing liar itu terkena rabies.
-
Bagaimana Pohon Pelawan menjadi penghasil madu liar? Selain dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas manusia, pohon ini rupanya juga menjadi rumah atau sarang lebah liar sehingga menjadi penghasil madu lebah liar yang memiliki cita rasa pahit.
-
Bagaimana cara mengatasi gigitan kucing liar? Jika Anda tiba-tiba digigit kucing liar yang kemudian timbul luka, pertolongan pertama yang perlu dlakukan adalah menghentikan pendarahan. Setelah perdarahan berhenti keluar di area gigitan, selanjutnya bersihkan luka dengan sabun dan air, serta oleskan salep antibiotik dan perban pada gigitan. Setelah melakukan pertolongan pertama, Anda bisa mengecek kondisi ke dokter untuk mengetahui apakah luka tersebut berisiko menimbulkan komplikasi lain.
"Tidak ada toleransi bagi perusak lingkungan. Terlebih, ini penambangan liar sudah bertahun-tahun. Ini hutan milik negara yang potensinya telah dirusak," kata Sustyo di penambangan liar di Kecamatan Klapanunggal.
Kata dia, aktivitas semacam ini telah banyak terjadi di Kabupaten Bogor. Namun luput dari pengawasan pemerintah setempat, seperti di wilayah Kecamatan Cariu, Sukamakmur dan Tanjungsari.
Sedikitnya ada 14 unit alat berat disita, serta belasan penanggungjawab penambang liar diamankan KLHK untuk dijadikan alat bukti. Sekaligus dimintai keterangan untuk mengusut galian batu (tipe C) ini.
"Di Bogor ini banyak. Bahkan di beberapa wilayah sudah bertahun-tahun terjadi tanpa ada kontrol dari pemerintah daerah maupun Perhutani KPH Bogor," tegasnya.
Dia menegaskan, kegiatan tambang liar ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 32 tahun tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Ancamannya kurungan penjara dan denda hingga miliaran," tegas Sustyo.
(mdk/lia)