Komnas Perempuan: PK Baiq Nuril Ditolak, Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) diajukan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril. Komnas Perempuan mengatakan, laporan tersebut sebagai pelecut untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) diajukan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril. Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan, Sri Nurherwati mengatakan, laporan tersebut sebagai pelecut untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
"Ketika laporan BN dinyatakan tak cukup bukti, dengan alasan cabul sebagai perbuatan yang dilakukan, harus dengan kontak fisik maka menjadi penguat bagi pensegeraan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," ucap Sri kepada Liputan6.com, (5/7).
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Bagaimana cara melaporkan kasus KDRT ke Komnas Perempuan? Langkah pertama yang dapat Anda lakukan ketika menghadapi KDRT adalah mencari perlindungan. Carilah tempat yang aman seperti rumah saudara, teman, atau tempat perlindungan yang disediakan oleh pemerintah setempat. Menjauh dari pelaku kekerasan penting untuk menjaga keamanan dan integritas Anda.
-
Dimana kerangka prajurit perempuan itu ditemukan? Tim dari Institut Arkeologi dan Etnografi menemukan kuburan ini di bagian selatan Khakassia, Siberia, sebelum dimulainya pekerjaan konstruksi rel kereta api.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
-
Apa bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa filsafat UGM? Dalam video itu, si pria mengaku ada delapan orang korbannya. Pria itu juga meminta maaf atas kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal yang telah dilakukannya.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Dia menegaskan, istilah pelecehan seksual harus segera menjadi bagian dari kekerasan seksual. "Pelecehan Seksual menjadi penting sebagai istilah yang harus ada sebagai jenis kekerasan seksual dalam RUU," pungkasnya.
Diketahui, dengan ditolaknya PK tersebut, maka mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.
"Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Pemohon/Terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK Pemohon/Terpidana tersebut maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya.
Sidang PK itu diketuai hakim Suhadi dengan anggota Margono dan Desnayeti. Majelis hakim menilai alasan permohonan PK pemohon yang mendalilkan bahwa dalam putusan tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata tidak dapat dibenarkan.
"Karena putusan judex yuris tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata Andi.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Baca juga:
PK Ditolak, Baiq Nuril Tetap Dipenjara Akibat Rekam Perilaku Asusila Kepsek
PSI Nilai Polisi Tak Sensitif Lantaran Hentikan Laporan Baiq Nuril
Komisi III DPR Wacanakan Eksaminasi Kasus Baiq Nuril
Tak Cukup Bukti, Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Pelecehan Seksual Baiq Nuril
Masyarakat Diajak Hapuskan Kekerasan Terhadap Perempuan