Komisi II DPR Sepakati 3 Rancangan PKPU dan Perbawaslu untuk Pilkada 2024
Disetujui perihal 3 rancangan PKPU dan 3 rancangan Perbawaslu untuk Pilkada 2024.
Komisi II DPR RI menggelar rapat konsultasi dengan KPU dan Bawaslu membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) dan Perbawaslu. Hasilnya, disetujui perihal 3 rancangan PKPU dan 3 rancangan Perbawaslu untuk Pilkada 2024.
"Komisi II DPR RI bersama kementerian dalam negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU)," kata Ketua Komisi II DPR DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat di gedung DPR, Jakarta, Senin (26/8).
- Komisi II DPR, Komite I DPD dan Pemerintah Setuju 79 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna
- DPR dan KPU Rapat Bahas Antisipasi Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024
- Komisi II Setujui PKPU Pilkada Akomodir Putusan MK: Terima Kasih Adik-adik Mahasiswa
- KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
Berikut ini 3 PKPU yang telah disetujui:
1. Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
2. Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berikut ini 3 Perbawaslu yang disetujui:
1. Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pengawasan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
2. Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati.
3. Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pengawasan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.