Komisi III Dukung Pemerintah Segera Disahkan RUU KUHP
Ketua Komisi III DPR Herman Hery mendukung keinginan Pemerintah untuk mempercepat pengesahan RUU KUHP. Dia menilai KUHP sebagai induk hukum pidana juga butuh diperbaharui seiring perkembangan zaman.
Ketua Komisi III DPR Herman Hery mendukung keinginan Pemerintah untuk mempercepat pengesahan RUU KUHP. Dia menilai KUHP sebagai induk hukum pidana juga butuh diperbaharui seiring perkembangan zaman.
"Komisi III menyambut baik keinginan Pemerintah terkait RUU KUHP. Niat itu sejalan dengan semangat Komisi III yang terus mendorong Pemerintah sebagai pengusul RUU KUHP untuk segera melakukan pembahasan lebih lanjut," kata Herman dalam keterangan pers, Sabtu (6/5).
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Apa itu Rekuh? Rekuh dianggap berbeda dari rujak lain karena isiannya yang tak hanya buah segar, melainkan juga ada tambahan potongan kentang dan tahu goreng.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan Curug Ngumpet ramai dikunjungi? Saat kondisi ramai, tak sedikit pengunjung yang memanfaatkan momen untuk mandi dan berendam di sana.
-
Apa itu Kopiah Resam? Kopiah Resam merupakan peci yang terbuat dari tumbuhan bernama Resam yang termasuk dalam golongan paku-pakuan atau pakis. Kopiah Resam biasa digunakan oleh masyarakat Bangka saat menjalankan ibadah ataupun pada saat kegiatan sehari-hari.
-
Apa itu Rumbah? Konon pecel khas pantura Jawa Barat ini unik dan bisa sembuhkan wasir. Biasanya kuliner pecel khas Jawa Timur memiliki bahan utama sayuran rebus yang diberi bumbu kacang pedas. Sayuran tersebut terdiri dari taoge, kacang panjang, kembang turi sampai bayam. Kuliner pecel ternyata juga terkenal hingga ke wilayah pantai utara Jawa Barat. Mayoritas warga di wilayah Kabupaten Cirebon dan Indramayu menjadikannya sebagai menu sarapan atau makan siang. Namun menu pecel di kedua daerah itu berbeda dari asalnya. Makanan ini disajikan justru tanpa sambal kacang.
Dia menilai KUHP sebagai induk hukum pidana menjadi penting dalam menjawab dinamika tindak pidana. Sebab hal tersebut mengalami pembaharuan seiring dengan perkembangan zaman.
Politikus PDI Perjuangan ini juga menyatakan bahwa aspirasi masyarakat terkait revisi UU ITE turut menambah krusialnya pengesahan RUU KUHP. Jika terwujud revisi KUHP kata dia, hal tersebut akan menjadi penanda sejarah bagi Indonesia untuk tidak lagi menggunakan hukum yang diadopsi dari Belanda.
"Apalagi jika melihat fenomena hukum belakangan ini, seperti misalnya pemidanaan dalam UU ITE. Aspirasi publik atas revisi UU ITE ini membutuhkan juga revisi pada KUHP, khususnya terkait konstruksi pasal pencemaran nama baik," ungkapnya.
Dia juga menyambut baik pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD. Herman menilai pentingnya sosialisasi RUU KUHP agar tidak terjadi disinformasi di masyarakat. Kurangnya sosialisasi yang membuat banyaknya isu negatif tersebut kata dia sempat menjadi catatan penting dari DPR saat pengesahan RUU KUHP dinyatakan ditunda beberapa waktu lalu.
"Rencananya, Pemerintah dan DPR akan terus melakukan sosialisasi RUU KUHP ke seluruh Indonesia untuk mendapatkan masukan dari masyarakat umum dan akademisi, misalnya membahas hal-hal terkait living law atau hukum yang hidup di dalam masyarakat yang akan diatur di RUU KUHP," kata Herman.
Pengesahan RUU KUHP Mendesak
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pentingnya resultante baru pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah digunakan sejak zaman Kolonial Belanda. Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi ini menegaskan bahwa hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius). Oleh sebab itu, sudah saatnya UU hukum pidana yang sudah berumur lebih dari 100 tahun ini diubah.
"Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Nah makanya hukumnya harus berubah seharusnya," katanya saat berbicara sebagai Keynote Speaker pada Diskusi Publik RUU KUHP dan UU ITE, secara daring, Kamis (4/3).
Dia menuturkan dalam catatannya, upaya dalam melakukan perubahan terhadap RUU KUHP telah berlangsung selama 60 tahun. Namun belum juga berhasil.
"Pertama memang membuat sebuah hukum, yang sifatnya kondifikasi dan unifikatif itu tidak mudah di dalam masyarakat Indonesia yang begitu plural. Jadi kita harus melakukan agregasi untuk mencapai kesepakatan-kesepakatan atau resultante," ungkapnya.
Dia pun memiliki keyakinan RUU KUHP bisa segara disahkan. "Mari kita buat resultante baru. Kesepakatan baru. Ini sudah tinggal sedikit lagi," katanya
"Agar misalnya tahun ini, KUHP kita yang baru sudah disahkan. Saya, pada waktu itu menjelang pembentukan kabinet baru yang ramai penolakan terhadap beberapa UU itu. Saya termasuk yang mendukung agar itu segera disahkan," lanjutnya.
Dia menambahkan, jika terdapat hal–hal yang masih perlu diperbaiki dalam RUU KUHP, bisa ditempuh melalui legislative review atau Judicial review.
"Soal salah, nanti bisa diperbaiki lagi melalui legislative review maupun judicial review. Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan. Maka menurut saya kita harus mempercepat ini sehingga melangkah lebih maju lagi untuk memperbaiki," katanya.
(mdk/gil)