Komisi III Segera Bahas Hak Angket Selidiki Transaksi Janggal Kemenkeu
Dalam rapat, Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman juga mendukung usulan penggunaan hak angket untuk menyelidiki kasus transaksi janggal di Kemenkeu.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya akan membahas usulan penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Rapat internal komisi belum, tapi usulan teman-teman untuk angket terkait isu tersebut masih dalam tahap pembahasan dari teman-teman fraksi lain, tapi rapat internal belum," kata Sahroni usai rapat kerja dengan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Apa yang diklaim oleh video tentang Mahfud MD dan DPR? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Apa yang Mahfud MD soroti dalam debat cawapres? Dalam kesempatan Debat Capres dan Cawapres yang berlangsung pada Minggu (21/01/2024) lalu, cawapres nomor urut 03 yaitu Mahfud MD soroti deforestasi hutan di Indonesia yang mencapai 12,5 juta hektare.
-
Kapan Mahfud MD menerima Gubernur Rusdy Mastura di kantornya? Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menerima Gubernur Sulteng Rusdy Mastura di Kantor Menko Polhukam RI, Selasa (22/8).
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Bagaimana cara Mahfud MD dan timnya mengajukan usulan hak angket ke DPR? "Kok angket cuma gertak-gertak, loh nunggu sidang DPR dong. Kalau enggak sidang DPR memang angket diserahkan ke mana? Diserahkan ke DPR sidang, disampaikan secara resmi. Jadi jalur hukum jalan, firm, kami yakin punya bukti-bukti yang kuat. Angket itu sudah digarap," kata Mahfud kepada wartawan di GBK, Senayan, Jakarta, Jumat (1/3).
Dia mengatakan hak angket DPR akan digunakan apabila penyelesaian kasus transaksi janggal masih belum jelas.
"Tapi ada usulan untuk gunakan hak angket apa yang menjadi Rp349 triliun kalau akhirnya penyelesaian dari Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) tidak clear," tambahnya.
Pasalnya, lanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait tindakan administratif pegawai Kemenkeu yang terseret dugaan TPPU sebagaimana temuan PPATK.
"Nanti kita lihat setelah masa sidang yang akan datang, kalau Bu Menteri sudah memberikan laporan terkait yang sudah diselesaikan dan masih ada pertanyaan, maka kami meminta kembali apa yang menjadi isu Rp349 triliun itu dari 300 surat," jelasnya.
Dalam rapat, Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman juga mendukung usulan penggunaan hak angket untuk menyelidiki kasus transaksi janggal di Kemenkeu.
"Kita gunakan hak angket. Hak angket itu adalah hak dewan. Pengusulnya bisa komisi, bisa gabungan anggota-anggota sekian banyak, lalu usulkan itu," kata Benny.
Namun, dia menyebut bahwa hak angket DPR digunakan apabila tim gabungan atau satuan tugas (satgas) yang rencananya akan dibentuk Komite TPPU belum mampu membongkar transaksi janggal di Kemenkeu.
Dia menambahkan hak angket DPR akan digunakan untuk LHP yang bernilai paling besar dengan nilai transaksi agregat Rp189 triliun.
"Tapi mungkin tidak semua, khusus yang Rp189 triliun itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan telah menindaklanjuti LHA dan LHP terkait tindakan administrasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu.
"Jadi, nomor tiga ini, kalau menyangkut pegawai Kementerian Keuangan dan laporan dari PPATK yang menyebutkan pegawai Kementerian Keuangan yang dikirim kepada kami, kami telah menindaklanjuti," kata Sri Mulyani.
Dia mengaku telah menindaklanjuti sebagian besar dari 200 surat yang dikirim PPATK ke Kemenkeu selama 2009-2023 terkait tindakan administratif ASN Kemenkeu.
"Seratus delapan puluh enam telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hubungan disiplin bagi 193 pegawai. Ini periode 2009 hingga 2023," ujar Sri Mulyani.
Selain Sri Mulyani selaku Anggota Komite TPPU, hadir pula dalam rapat tersebut Ketua Komite TPPU sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD serta Sekretaris Komite TPPU sekaligus Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
(mdk/ded)