Komnas Perempuan soal Pelecehan Mahasiswi Gunadarma: Tak Ada Jalan Damai di UU TPKS
Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah mengatakan korban tetap akan dirugikan bila kasus pelecehan Mahasiswi Gunadarmaini berakhir damai.
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menegaskan kasus pelecehan seksual mahasiswi Universitas Gunadarma oleh sesama rekan korban tidak bisa diselesaikan dengan jalur damai. Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah mengatakan korban tetap akan dirugikan bila kasus ini damai.
"Penyelesaian kasus kekerasan seksual itu, pada dasarnya tidak dapat dilakukan dengan penyelesaian damai. Karena sebenarnya bisa jadi penyelesaian damai bagi pelaku, tidak damai untuk korban," kata Alimatul saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (17/12).
-
Apa bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa filsafat UGM? Dalam video itu, si pria mengaku ada delapan orang korbannya. Pria itu juga meminta maaf atas kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal yang telah dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Bagaimana cara pantun ini menghibur mahasiswa? Pantun mahasiswa lucu ini bisa jadi pelepas stres di tengah sibuknya kuliah.
-
Bagaimana siswa membacok guru? Peristiwa itu terjadi pada Senin (25/9) pukul 09.30 WIB. Saat itu sang guru sedang mengawasi PTS (Penilaian tengah semester). Akibat insiden itu, guru mengalami luka serius dan mendapat perawatan di RS Wongsonegoro, Semarang.
Alimatul menjelaskan kasus pelecehan seksual mengacu pada aturan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tidak ada aturan damai.
"Tidak ada ya penyelesaian damai itu, seringan-ringannya sanksi kan adalah kan sanksi ringan ya. Kalau hanya diselesaikan di kampus secara administrasi ya (itu sanksi) ringan," kata Alimatul.
"Ya berupa teguran permintaan maaf ke civitas akademika, dan bagaimana dia berjanji tidak akan mengulangi lagi dan intinya adalah bersalah dan kemudian dikasih sanksi," tambah dia.
Dia menyinggung sanksi ringan dalam UU TPKS perihal kekerasan seksual nonfisik yang biasanya bisa dipidana dengan hukuman 9 bulan penjara atau denda Rp10 juta.
"Ya artinya ada sanksi juga. Sehingga sangat tidak disarankan kekerasan seksual diselesaikan dengan jalan damai," tegasnya.
Pihaknya melihat cara damai bukan jalan keluar yang baik dalam menyelesaikan kasus pelecehan seksual. Sebab, bisa menimbulkan masalah baru, bahkan keberulangan kejadian karena tidak adanya tindak lanjut.
"Sehingga orang nanti mengira, ah yasudah lah masa sama teman sendiri tega sih begitu. Kan ini bukan persoalan tega atau tidak tidak tega. Karena aturan sudah jelas, enggak ada istilahnya jalan damai. Harus tetap ada sanksi ringan, sedang, dan berat itu begitu. Jadi kalau jalan damai itu khawatirnya pelaku tidak merasa itu sebuah kesalahan," jelasnya.
Dengan tidak adanya jalan damai, kata Alimatul, korban tidak mendapatkan pendampingan perlindungan dalam rangka pemulihan akibat tindakan kekerasan seksual.
"Karena dianggap damai, dan karena khawatirnya juga dengan jalan damai korban tidak dapat pemulihan. Jadi menurut saya walaupun itu teman sendiri tetap diproses tetap diselesaikan sesuai aturan yang ada," imbuhnya.
Kasus Berakhir Damai
Polisi menyebut kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat, berakhir damai. Pelapor mencabut laporan yang ditujukan untuk Polres Metro Depok beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pelapor mencabut laporannya pada Selasa (13/12) lalu. Dugaan pelecehan dialami tiga orang, tetapi laporan yang dilayangkan hanya satu.
"Hari Selasa siang dari pihak korban menyatakan untuk mencabut laporan, karena memaafkan pelaku. Kita fasilitasi dengan mediasi dari kedua belah pihak. Setelah kesepakatan bersama damai, pencabutan laporan akhirnya kita selesaikan dengan cara justice collaborator di Polres Depok di hari Selasa," kata Yogen kepada wartawan, Jumat (16/12).
Sementara, soal penyelidikan terkait kasus persekusi yang dialami mahasiswa pria di Kampus Gunadarma, Depok, Jawa Barat belum berlanjut. Karena belum ada laporan yang masuk terkait kasus tersebar dan viral di media sosial tersebut.
"Belum, karena belum ada laporan," ujar Yogen.
(mdk/ray)