Komplotan polisi gadungan diringkus di Bandung
Modus yang dilakukan pelaku, menangkap korban di jalanan sepi. Pelaku meminta tebusan kepada istri korban dengan alasan korban terlibat kasus narkoba. Komplotan ini diringkus saat transaksi hendak dilakukan.
Reskrim Polsek Sukajadi menangkap komplotan penculik dengan modus berpura-pura sebagai polisi alias polisi gadungan. MR (24), F (30), HL (29) dan otak pelaku BA (30) diringkus berkat laporan keluarga korban, Tubagus Takwanudin.
"Para pelaku ini melakukan aksinya dengan cara mengaku sebagai anggota kepolisian," kata Kapolsek Sukajadi Kompol Dede Sutarsa, di Mapolsekta Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (9/2).
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
Modus yang dilakukan pelaku, menangkap korban di jalanan sepi, kemudian secara paksa dimasukkan ke dalam sebuah mobil dan dibawa berkeliling wilayah Sukajadi dengan rute akhir gerbang Tol Pasteur. "Mata korban ditutup menggunakan lakban," ujarnya.
Lewat ponsel milik korban, para pelaku kemudian meminta tebusan kepada istri korban sebesar Rp 15 Juta. Komplotan polisi gadungan ini beralasan korban Tubagus terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
"Kemudian para pelaku menawarkan diri untuk diselesaikan di tempat. Istri korban cuma menyanggupi Rp 1 Juta dan para pelaku menyanggupi," ungkapnya.
Merasa curiga dengan yang dialami suaminya, istri korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukajadi. Dari situ kepolisian langsung meringkus pelaku di tempat yang disepakati sebelumnya yakni di Jalan Gunungbatu, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
Menurut dia, saat penyamaran polisi terbongkar, pelaku langsung berusaha melarikan diri. "Pelaku berusaha melawan dan melarikan diri kemudian diberi tindakan tegas dan terukur dengan cara memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali dan mengenai ban depan sebelah kanan," tutur Dede.
Pelaku mencoba melawan dengan cara menabrakkan kendaraan ke anggota polisi. Setelah mobil pelaku berhenti karena menabrak tiang listrik, tiga orang langsung dibekuk sementara BA melarikan diri. Namun BA ini ditangkap keesokan harinya.
Kini seluruh pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolsekta Sukajadi Bandung. Pelaku dikenakan pasal 328 KUHPidana tentang penculikan dan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Adapun ancaman hukumannya sembilan tahun bui.
(mdk/noe)