Kompol Baiquni Wibowo Jalani Sidang Etik Kasus Kematian Brigadir J Hari ini
"Hari ini sidang KKEP Kompol BW, untuk yang lain minggu depan. Terus tanya Kadiv Propam," kata Dedi.
Polri akan melakukan pemeriksaan atau sidang etik terhadap Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo. Hal ini terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang etik bukan hanya terhadap Baiquni saja melainkan juga terhadap sejumlah orang lainnya. Namun, untuk yang lainnya akan dilakukan pada pekan depan.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa saja yang terlibat dalam rekonstruksi kasus ini? Proses rekonstruksi itu terdiri dari 49 adegan yang dilakukan di rumah indekos salah seorang tersangka di wilayah Triharjo, Kabupaten Sleman, DIY.
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Dimana pasukan yang setia kepada Brigjen Suryo Sumpeno berkumpul untuk melawan komplotan Sahirman? Brigjen Suryo Segera Menuju Magelang, Mencari Kekuatan Untuk Melawan Komplotan Sahirman Pasukan yang masih setia adalah unsur Kavaleri, Zeni Tempur dan Artileri.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
"Hari ini sidang KKEP Kompol BW, untuk yang lain minggu depan. Terus tanya Kadiv Propam," kata Dedi saat dihubungi, Jumat (2/9).
Selain itu, terkait dengan hasil sidang etik Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto disebutnya keluar hari ini. Akan tetapi, belum dijelaskan kapan hasil sidang etik Chuk Putranto itu akan diumumkan ke publik.
"(Sidang Kompol CP) Sudah dilaksanakan dan baru selesai jam 2 pagi. Hasilnya sidang KKEP Kompol CP, Kabag saja yang sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terkait menghlang-halangi penyidikan atau Obstruction of Justice. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka berjumlah tujuh orang.
"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka OJ bertambah menjadi 7 orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (1/9).
Tujuh orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto .
"IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," ujarnya.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut. Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP.
"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.
Berikut lengkapnya:
1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
2. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum
3. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan
4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria
5. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
6. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo
7. Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.