Kompolnas: Polisi di Kanjuruhan Belum Tersosialisasi Aturan Larangan Gas Air Mata
Menurut dia, PSSI sebagai induk sepak bola nasional memiliki tanggung jawab untuk mensosialisasikan aturan-aturan tersebut kepada aparat keamanan.
Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto menilai polisi yang berjaga di Stadion Kanjuruhan belum tersosialisasi aturan larangan penggunaan gas air mata dalam pengamanan. Larangan itu diatur dalam (FIFA Stadium Safety and Security Regulations).
Pada pasal 19 b aturan tersebut mengatur soal pengamanan di pinggir lapangan. Bunyi pasal tersebut adalah 'Tidak boleh ada senjata api atau "gas pengendali massa" yang boleh dibawa atau digunakan (No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used).
-
Kapan tragedi Kanjuruhan terjadi? Puncaknya meletus pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Meski stadion tersebut hanya memiliki kapasitas resmi 30.000 penonton, tingginya antusiasme masyarakat, terutama anak-anak, menyebabkan kepadatan yang luar biasa. Pengunjung datang dari berbagai daerah, secara berombongan.
-
Kapan Stadion Teladan Medan ambruk? Mengutip liputan6, pada 16 September 1979, Stadion Teladan Medan, Sumatera Utara, dipenuhi oleh sekitar 200.000 pengunjung yang datang untuk menyaksikan konser artis cilik Adi Bing Slamet, Iyut Bing Slamet, dan Ira Maya Sopha.
-
Kenapa rumput Stadion Pakansari diganti? Selain mengganti rumput, sistem drainase pun akan diperbaiki. Sejak beroperasi pada 2016, rumput Stadion Pakansari, belum pernah diganti sama sekali. Meski begitu, stadion berkapasita 30 ribu penonton itu, masih digunakan sebagai home base Persikabo 1973 dalam mengarungi Liga 1.
-
Kapan Stadion Manahan diresmikan? Pembangunannya dimulai pada tahun 1989 dengan menggunakan lahan seluas 170.000 meter persegi serta luas bangunan 33.300 meter persegi. Peresmian stadion itu dilakukan pada 21 Februari 1998.
-
Di mana tragedi ini terjadi? Hari ini, 13 November pada tahun 1998 silam, terjadi demonstrasi besar-besaran di kawasan Semanggi, Jakarta.
"Nah ini menurut kami yang tidak tersosialisasi, karena pertandingan bola itu, dari tingkat kelurahan sampai internasional selalu melibatkan polisi," kata Albertus kepada wartawan di Malang, Selasa (4/10).
Menurut dia, PSSI sebagai induk sepak bola nasional memiliki tanggung jawab untuk mensosialisasikan aturan-aturan tersebut kepada aparat keamanan.
"Sehingga, harusnya. Dari pihak PSSI pun yang punya kewajiban mulai tingkat pusat sampai yang tingkat kota menjelaskan aturan-aturan pertandingan. Saya kira pertandingan olahraga ini punya spesifikasi aturan," tambahnya.
Meski Polri tidak berada di bawah naungan FIFA, Albertus menilai aturan itu seharusnya tetap dijelaskan. Sebab, selama pertandingan sepak bola dari seluruh tingkatan, penyelenggara selalu melibatkan untuk pengamanan.
"Saya ambil contoh begini, pengamanan pemilu polisi tidak di bawah KPU, tetapi karena polisi mengamankan pemilu. Jadi KPU harus menjelaskan kepada polisi, ini loh aturannya," sebutnya.
Albertus menambahkan, setiap pertandingan olahraga memiliki aturannya masing-masing dalam keamanannya. Contohnya, olahraga tenis tidak boleh bertepuk tangan saat bola hidup hal itu harus disosialisasikan.
"Sama dengan ini, pertandingan bola harus begini-begini. Jadi ini pelajaran kita semua hal-hal sampai terkecil harus disosialisasikan. Semua pihak," tuturnya.
125 Korban Jiwa
Tragedi Kanjuruhan meninggalkan duka mendalam bagi dunia sepak bola di tanah air. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (1/10) tersebut bermula atas kekalahan Arema Malang atas Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3. Kekalahan Arema di kandangnya sendiri memicu aksi tidak terima dari Aremania yang merupakan pendukung Arema FC.
Suasana semakin mencekam dan bentrok antarsuporter pun tak terhindarkan. Aparat yang kewalahan dan kekurangan pasukan, mengambil langkah untuk menembakkan gas air mata ke arah tribun.
Hal ini cukup disayangkan oleh beberapa pihak lantaran aksi yang dilakukan pihak keamanan tersebut justru memicu ketegangan para penonton yang saat itu masih berada di tribun untuk berhamburan menjadi jalan keluar.
Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Irjen Pol Dedi Prasetyo, total korban meninggal sebanyak 125 orang, 21 orang alami luka berat dan 304 orang mengalami luka ringan.
"Sejauh ini terdapat total 455 orang menjadi korban dalam peristiwa ini. Korban meninggal dunia 125 orang," ujar Dedi
Menyikapi respons-respons negatif dan kritik masyarakat terkait perlakuan petugas keamanan yang menembakkan gas air mata ke arah suporter dan penonton, Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap delapan belas anggota yang terlibat dalam kejadian tersebut.
"Tim dari pemeriksa Bareskrim untuk secara internal, tim dari Itsus dan Propam sudah melakukan pemeriksaan, dan ini dilanjutkan pemeriksaan, memeriksa anggota yang terlibat langsung dalam pengamanan, ya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang anggota yang bertanggung jawab atau sebagai operator pemegang senjata pelontar," ucap Dedi.
(mdk/ray)